3 PEKERJA DIDUGA DISEKAP DAN DIRANTAI DI PERCETAKAN JAKARTA PUSAT

Beranda390 Dilihat

*3 PEKERJA DIDUGA DISEKAP DAN DIRANTAI DI PERCETAKAN JAKARTA PUSAT*

*Jakarta Pusat* – Tiga pekerja ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan kaki terikat rantai besi di sebuah percetakan , Penggerebekan dilakukan setelah keluarga salah satu korban melapor ke polisi terkait dugaan penyekapan dan pemerasan.

Keriga korban bekerja sebagai kurir di perusahaan percetakan di jalan kalibaru timur jakarta pusat.

Berdasarkan laporan awal, para korban diduga ditahan sejak 5 juni sampai 26 juni 2026, kakinya di ikat pakai rantai dan di gembok,mereka diduga mengalami penganiayaan fisik berupa pemukulan dari awal penahanan hingga di laporkan ke polisi dan polisis datang ke TKP.

Pelaku diduga menyita dokumen pribadi korban berupa KTP,ATM dan telepon genggam,serta ketahuan beberapa karyawan yang memberikan korban makan di marahi oleh bos percetakan.

Korban yang di sekap saat BAB,atau buang airkecil tetap di rantai termasuk mereka di waktu sholat tetap menggunakan rantai.

Kondisi paling memprihatinkan terjadi saat penggerebekan. Ketiga korban diduga tidak diberi makan dan minum layak selama tiga hari. Untuk bertahan, mereka meminum air dari wastafel gudang dan mengalami dehidrasi serta trauma psikis.

Polisi juga mendalami dugaan pemerasan. Keluarga korban A, berinisial DM, mengaku diminta mentransfer uang Rp50.000.000 ke rekening atas nama II pada Sabtu 20/6/2026 dini hari. Uang sudah ditransfer, namun korban tidak dilepaskan.

Semua karyawan mengetahui tentang penyekapan tersebut namun tidak ada satupun yang melaporkan ke polisi sehingga diduga telah terjadi pembiaran dan turut serta didalam tindakan kejahatan penyekapan dan di rantai.

*Ancaman Pasal Berlapis dan Tanggung Jawab Korporasi*
Kuasa hukum pelapor,Dr,Fetrus,S.H,,M.H. beserta Jelani Chiristo, S.H., M.H., menyebut perbuatan tersebut sangat BIADAB dan berpotensi dijerat sejumlah pasal berlapis.

“Tindakan menahan kemerdekaan orang dengan cara dirantai dan disertai penderitaan dapat masuk Pasal 441 ayat 2 dan 3 UU No. 1/2023 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, maka kena Pasal 443 UU 1/2023,” ujar Jelani, Selasa 27/7/2026.

Jelani menambahkan, dugaan pemerasan dengan ancaman dapat dijerat Pasal 482 UU 1/2023 jo. Pasal 55 KUHP, berpotensi Pasal 479 UU 1/2023.

“Bahwa penyekapan dan penahanan mengunakan rantai merupakan pelanggaran ham dan merampas kemerdekaan,penyidik juga dapat menggunakan UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 2 dan 4, ancaman 3 sampai 15 tahun penjara,” jelasnya.

Jelani menilai penyidikan dapat diperluas ke pertanggungjawaban korporasi sesuai Pasal 45-48 UU 1/2023. Pihak pemilik tempat usaha yang diduga membiarkan juga dapat diperiksa.

*Desakan Tindakan Pro-Justitia*
Jelani mendorong polisi segera melakukan langkah penyidikan. “Pertama, lakukan visum et repertum untuk luka dan dampak kelaparan.

Kedua, sita DVR CCTV sebagai barang bukti elektronik.

Ketiga, lakukan penahanan karena ancaman pidana di atas 5 tahun dan ada risiko menghilangkan bukti,” katanya.

Saat ini, penyidik polres jakarta pusat masih mendalami keterangan dari para ketiga korban dan penyidik telah membawa diduga pelaku ke polres jakarta pusat untuk di mintai keterangan dan berharap penyidik segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada beberapa pelaku percetakan itu yang telah ikut serta. Meminta polres segera melakukan penyegelan tempat usaha percetakan tersebut.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Bony A/Red)

Komentar