Retribusi Rp10 Ribu, Karcis Rp2 Ribu, Bahkan Ada Pedagang Tak Diberi Karcis: Dugaan Pungli di Pasar Desa Buleleng Menguat

Beranda77 Dilihat

Retribusi Rp10 Ribu, Karcis Rp2 Ribu, Bahkan Ada Pedagang Tak Diberi Karcis: Dugaan Pungli di Pasar Desa Buleleng Menguat

Morowali 8/03/2026– Praktik penarikan retribusi di Pasar Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali menuai sorotan dari para pedagang. Mereka mengaku setiap hari pasar diminta membayar retribusi sebesar Rp10.000 oleh petugas penagih pasar.
Namun yang menjadi pertanyaan, karcis resmi yang diberikan kepada pedagang hanya bernilai Rp2.000.

Ketimpangan antara jumlah pungutan dan nilai karcis tersebut memunculkan kecurigaan di kalangan pedagang terkait transparansi pengelolaan retribusi pasar.

Saat dikonfirmasi awak media, petugas penagih retribusi pasar bernama Samiun mengaku bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.

“Memang begitu aturannya pak, kami hanya menjalankan perintah,” ujar Samiun.

Ia juga menjelaskan bahwa uang retribusi yang dipungut dari pedagang disebut dibagi ke beberapa pihak.

“Rp2.000 untuk Kabupaten Morowali, Rp2.000 untuk kecamatan, dan Rp2.000 untuk BUMDes Desa Buleleng,” ungkapnya.

Namun penjelasan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Dari total Rp10.000 yang dipungut dari setiap pedagang, baru Rp6.000 yang dijelaskan peruntukannya. Sementara Rp4.000 sisanya belum diketahui ke mana dialirkan.

Yang lebih memicu kecurigaan, sejumlah pedagang mengaku tidak selalu menerima karcis sebagai bukti pembayaran retribusi.

Bahkan ada pedagang yang mengaku sama sekali tidak diberikan karcis setelah menyerahkan uang kepada petugas.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik pungutan yang tidak transparan dalam pengelolaan retribusi pasar.

Secara hukum, penarikan retribusi daerah harus memiliki dasar aturan yang jelas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menegaskan bahwa setiap pungutan retribusi daerah wajib berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) serta dilengkapi bukti administrasi yang sah.

Selain itu, apabila terdapat pungutan yang tidak sesuai aturan atau tidak masuk dalam kas resmi pemerintah, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

Bahkan jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, hal tersebut dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur bahwa penyelenggara negara atau pegawai yang memaksa seseorang memberikan sesuatu yang bukan haknya dapat dipidana sebagai tindak pidana korupsi.

Para pedagang berharap pemerintah desa, pengelola pasar, hingga Pemerintah Kabupaten Morowali dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum penarikan retribusi tersebut serta transparansi penggunaan dana yang dipungut dari para pedagang.

Masyarakat juga berharap aparat pengawas dan penegak hukum dapat menelusuri persoalan ini agar tidak menimbulkan kerugian bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas di pasar tradisional

Komentar