Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Tambang Emas Ilegal, Sejumlah Barang Bukti Disita
NAGAN RAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan seorang pria berinisial U.T. yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Tuwi Meulesong, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
U.T. diamankan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, setelah mendatangi Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Pengungkapan perkara ini bermula pada Senin (12/10/2026), ketika tim gabungan Satreskrim Polres Nagan Raya bersama Tim Intel Kodim Nagan Raya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
Tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kemudian mendatangi lokasi dan tiba sekitar pukul 23.00 WIB. Di lokasi, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Peralatan yang ditemukan antara lain dua unit gubuk, satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi berwarna oranye, alat penyaring emas atau asbuk, satu unit timbangan digital, dua buah indang atau alat pemisah emas, satu buah wajan berukuran kecil, tiga buah ambal penyaring emas, serta satu unit mesin penyedot air merek Tianli.
Sehari kemudian, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas membawa excavator beserta barang bukti lainnya ke Polres Nagan Raya dengan didampingi Kepala Desa Tuwi Meulesong.
Diduga Beroperasi Sejak Juli 2026
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, alat berat tersebut diduga telah digunakan untuk aktivitas pertambangan sejak Juli 2026.
Penyidik juga memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan U.T. sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang membiayai kegiatan pertambangan tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada U.T. Namun, berdasarkan laporan penyidik, kedua panggilan tersebut tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, penyidik memperoleh petunjuk mengenai dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
U.T. kemudian datang ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Nagan Raya pada Jumat (23/10/2026) dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Adapun barang bukti yang disebut telah diamankan meliputi satu unit excavator merek Hitachi berwarna oranye, dua buah indang, satu unit timbangan digital, tiga set ambal penyaring emas yang terpasang pada asbuk, serta satu buah wajan berukuran kecil.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa proses penyidikan terus dilakukan untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan memeriksa barang bukti guna mengungkap secara jelas peran pihak-pihak yang diduga terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan keterlibatan U.T. dalam perkara ini tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Halid/Samsul Daeng Pasomba – PPWI/Tim)







Komentar