Dana BOS SDN 2 Bahoea Reko-Reko Disorot, Kepsek Apriyanti Taleba Diduga Tuduh Wartawan Ingin Memeras

Beranda27 Dilihat

Dana BOS SDN 2 Bahoea Reko-Reko Disorot, Kepsek Apriyanti Taleba Diduga Tuduh Wartawan Ingin Memeras

MOROWALI – Sorotan terhadap pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 2 Bahoea Reko-Reko, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali, kini memunculkan polemik baru. Kepala sekolah setempat, Apriyanti Taleba, diduga melontarkan tuduhan yang mengarah pada dugaan pemerasan oleh wartawan yang melakukan peliputan terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Pernyataan itu diketahui disampaikan Apriyanti melalui sebuah grup WhatsApp saat menanggapi pemberitaan yang menyoroti pengelolaan dana BOS di sekolah yang dipimpinnya.

Berdasarkan tangkapan layar percakapan yang diperoleh awak media ini, Apriyanti awalnya mengungkapkan kebingungannya terhadap pemberitaan yang beredar.

“Saya bingung juga ini, dengan berita ini,” tulis Apriyanti dalam grup WhatsApp tersebut.

Namun, dalam pesan berikutnya, ia menuliskan kalimat yang memicu keberatan dari kalangan wartawan.

“Ini wartawan mau peras saya,” tulisnya.

Pernyataan tersebut menuai reaksi karena tuduhan pemerasan bukanlah persoalan sepele. Tuduhan semacam itu seharusnya didukung fakta dan bukti yang jelas, bukan sekadar disampaikan melalui percakapan di grup WhatsApp.

Sejumlah wartawan yang melakukan peliputan menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi membangun persepsi negatif terhadap profesi jurnalistik.

Mereka menegaskan bahwa komunikasi dengan pihak sekolah dilakukan semata-mata untuk kepentingan konfirmasi jurnalistik, memperoleh penjelasan, serta memenuhi prinsip keberimbangan sebelum informasi dipublikasikan.

Salah seorang wartawan yang turut menyoroti persoalan tersebut menyatakan keberatan atas tuduhan yang dilontarkan kepala sekolah.

“Ini fitnah. Kami menghubungi kepala sekolah hanya sebatas konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, tidak lebih dari itu,” ujarnya.

Ia menegaskan, wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan mencari informasi, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan. Karena itu, tuduhan pemerasan dinilai sebagai pernyataan serius yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Pihaknya juga meminta Apriyanti Taleba segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan meluruskan pernyataannya agar tidak berkembang menjadi polemik yang semakin luas.

Bahkan, wartawan tersebut memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam kepada kepala sekolah untuk menyampaikan klarifikasi.

“Saya beri waktu 1 x 24 jam. Kalau pernyataan itu tidak segera diklarifikasi, saya akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, sorotan terhadap pengelolaan dana BOS di SDN 2 Bahoea Reko-Reko tetap menjadi persoalan yang membutuhkan penjelasan. Kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran sekolah diharapkan dapat memberikan keterangan secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi Apriyanti Taleba melalui pesan dan panggilan WhatsApp untuk meminta klarifikasi mengenai pernyataannya dalam grup tersebut, sekaligus memberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan pengelolaan dana BOS yang menjadi sorotan.

Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan diketahui telah terbaca, ditandai dengan centang biru, tetapi belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Apriyanti Taleba maupun pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(*)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar