Diduga Rampok Tanah Warga, Andi Burhanuddin Ajukan Amicus Curiae Minta PT BCAP–PT KIPI Hengkang dari Kampung Baru, Pertanyakan Status HGU/HGB
Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara — Senin, 24 Agustus 2026
Persoalan tanah warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, kembali mencuat dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Tanjung Selor.
Andi Burhanuddin, warga Kampung Baru yang juga sebagai suami dari Ketua RW di lokasi tersebut, menyatakan akan mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Majelis Hakim sebagai bentuk partisipasi warga yang memiliki kepentingan langsung terhadap tanah yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
Andi menerangkan bahwa dirinya telah menguasai tanah seluas kurang lebih 2 hektare sejak tahun 2004. Atas penguasaan tersebut, kemudian diterbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2006 oleh Kepala Desa, dan selanjutnya pada tahun 2015 diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Andi Burhanuddin oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan.
“Saya menguasai tanah itu sejak tahun 2004. Kemudian pada tahun 2006 diterbitkan SKT oleh Kepala Desa. Setelah itu pada tahun 2015 tanah tersebut diterbitkan sertifikat hak milik atas nama saya oleh BPN Bulungan. Jadi saya mempunyai riwayat penguasaan dan dokumen yang jelas,” ujar Andi Burhanuddin.
Menurut Andi, kronologi tersebut penting karena harus dibandingkan dengan keberadaan HGU PT Bulungan Citra Agro Persada (PT BCAP) yang diterbitkan pada tahun 2011 serta status tanah yang kemudian dikaitkan dengan PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (PT KIPI).
Ketua RW: Saya Hidup dan Menguasai Tanah di Kampung Ini
Sebagai Ketua RW di lokasi, Andi mengatakan dirinya mengetahui secara langsung keberadaan masyarakat, rumah, kebun, dan bidang-bidang tanah warga di Kampung Baru.
Menurutnya, kawasan tersebut bukanlah tanah kosong yang tiba-tiba muncul ketika proyek pembangunan kawasan industri berlangsung.
“Saya bukan hanya pemilik tanah. Saya juga Ketua RW di lokasi. Saya mengetahui warga yang tinggal di sini, rumah-rumah mereka, kebun mereka dan tanah yang mereka kuasai. Karena itu, kalau kemudian ada klaim bahwa tanah warga masuk dalam kawasan perusahaan, harus jelas bagaimana prosesnya,” tegas Andi.
Andi mempertanyakan bagaimana tanah yang telah dikuasainya sejak 2004, memiliki SKT tahun 2006, dan kemudian memperoleh sertifikat hak milik dari BPN Bulungan pada 2015, dapat dikaitkan dengan HGU perusahaan yang telah diterbitkan pada 2011.
“Kalau HGU perusahaan terbit tahun 2011, sedangkan tanah saya sudah saya kuasai sejak 2004 dan kemudian pada 2015 BPN menerbitkan sertifikat hak milik atas nama saya, maka harus dijelaskan hubungan antara kedua dokumen tersebut. Apakah bidangnya sama? Apakah tumpang tindih? Apakah pernah ada pelepasan hak? Apakah pernah saya menjual tanah itu? Saya tidak pernah merasa menjual tanah tersebut,” ujarnya.
Ajukan Amicus Curiae untuk Membuka Fakta Tanah Warga
Andi menyatakan bahwa Amicus Curiae yang akan diajukannya bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kedudukan Arman sebagai Penggugat.
Sebaliknya, ia ingin memberikan perspektif langsung dari warga yang memiliki tanah dan dokumen hak di lokasi yang dipersoalkan.
“Saya bukan Penggugat dalam perkara Arman. Saya warga dan Ketua RW yang tanahnya berada di lokasi yang dipersoalkan. Karena itu saya ingin memberikan fakta dan dokumen kepada Majelis Hakim. Saya siap menunjukkan SKT tahun 2006 dan sertifikat hak milik tahun 2015. Silakan semuanya diuji di pengadilan,” katanya.
Andi berharap Majelis Hakim mencocokkan dokumen kepemilikan warga dengan dokumen HGU PT BCAP dan HGB PT KIPI, termasuk mengenai luas, batas, letak, koordinat, alas hak, riwayat tanah dan penguasaan fisik.
Minta PT BCAP dan PT KIPI Tidak Menguasai Tanah Warga
Andi juga meminta PT BCAP dan PT KIPI untuk menghormati hak warga dan tidak menguasai tanah yang terbukti secara hukum merupakan hak masyarakat.
“Kalau setelah diuji di pengadilan tanah itu terbukti merupakan hak warga, saya meminta perusahaan mengosongkan dan mengembalikan penguasaan tanah kepada pemilik yang sah. Kami tidak menolak pembangunan, tetapi pembangunan harus menghormati hak warga,” ujarnya.
Kuasa Hukum: Uji Dokumen HGU, HGB dan Sertifikat Warga
Kuasa Hukum Penggugat Arman, Muhammad Sirul Haq, S.H., C.NSP., C.CL., mengatakan keberadaan SKT dan sertifikat warga harus menjadi bagian dari pemeriksaan secara objektif.
Ia menegaskan bahwa istilah “sertifikat bodong” tidak boleh digunakan sebagai kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian hukum.
“Justru kita minta semuanya dibuka. Kalau tanah Andi Burhanuddin telah dikuasai sejak 2004, kemudian ada SKT tahun 2006 dan sertifikat hak milik diterbitkan BPN Bulungan tahun 2015, maka dokumen tersebut harus dicocokkan dengan dokumen HGU PT BCAP tahun 2011. Apakah bidangnya sama? Apakah tumpang tindih? Bagaimana riwayat pelepasan haknya? Bagaimana proses pengukurannya? Itu yang harus dibuktikan,” kata Muhammad Sirul Haq.
Menurutnya, apabila terbukti terdapat bidang tanah masyarakat yang telah memiliki dasar penguasaan atau hak sebelum masuk ke dalam HGU perusahaan, maka keadaan tersebut dapat menjadi persoalan hukum serius dalam menilai proses penerbitan dan penguasaan hak perusahaan.
“Kami tidak ingin mendahului putusan pengadilan. Tetapi kalau ada dokumen hak warga yang ternyata objeknya berada di dalam klaim HGU/HGB, maka fakta tersebut wajib diuji secara serius. Jangan sampai masyarakat kehilangan tanah hanya karena persoalan administrasi pertanahan yang tidak pernah mereka pahami,” tegasnya.
Warga Siap Serahkan Dokumen Asli
Andi Burhanuddin menyatakan siap menyerahkan dan memperlihatkan dokumen tanah yang dimilikinya dalam proses hukum.
Ia meminta agar pemeriksaan tidak hanya dilakukan berdasarkan peta atau dokumen perusahaan, tetapi juga memperhatikan kondisi fisik tanah dan riwayat penguasaan masyarakat.
“Kami siap menunjukkan dokumen asli. Saya menguasai tanah sejak 2004, SKT diterbitkan Kepala Desa tahun 2006, kemudian sertifikat hak milik atas nama saya diterbitkan BPN Bulungan tahun 2015. Kalau perusahaan mempunyai dasar hak yang berbeda, silakan tunjukkan juga. Mari kita cocokkan semuanya secara terbuka,” ujar Andi.
Menurut Andi, persoalan ini bukan hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi warga Kampung Baru lainnya yang memiliki tanah, rumah, kebun, SKT maupun sertifikat di wilayah tersebut.
“Saya sebagai Ketua RW mengetahui langsung kondisi warga di sini. Kami hanya meminta satu hal: hukum jangan hanya melihat dokumen perusahaan, tetapi juga melihat warga yang sudah lama hidup, menguasai dan memiliki tanah di Kampung Baru,” pungkas Andi Burhanuddin.
(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)












Komentar