Diduga Tambang Pasir Ilegal Ancam Lingkungan di Kalumeme, Bulukumba
Masyarakat dan Aktivis Desak Penindakan, Pemilik Klaim Sudah Koordinasi dengan Polisi
Bulukumba, 22 Mei 2025 – Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kelurahan Kalumeme, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menuai kecaman dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Kegiatan penambangan ini diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan sekitar, termasuk kawasan empang wisata milik almarhum H. Askar.
Dari hasil pantauan lapangan, tampak penggunaan mesin penyedot pasir jenis alkon, dompeng berkekuatan 24 HP, serta dua unit bak penampungan di darat. Aktivitas tersebut berlangsung terbuka tanpa papan informasi izin, dan diduga kuat tanpa pengawasan dari instansi terkait.
Pak Jamal dari Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat dan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
> “Kami menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan ini berlangsung tanpa izin dan telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Sulfikar, yang disebut sebagai pemilik kegiatan tambang, menyatakan bahwa pengelolaan tambang berada di bawah tanggung jawab Ibu Aji. Ia juga menyebut bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan unit Tipiter Polres Bulukumba.
> “Semua kegiatan di lokasi itu Ibu Aji yang urus. Sudah koordinasi ke Tipiter,” kata Sulfikar melalui sambungan telepon.
Namun, pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Jika benar telah ada koordinasi, mengapa aktivitas yang diduga ilegal ini tetap berlangsung tanpa izin resmi?
Seorang tokoh masyarakat Kalumeme menyampaikan kekecewaannya:
> “Kami lelah. Sudah berkali-kali kami sampaikan keresahan, tapi tidak ada tindakan. Apa harus menunggu korban jiwa atau kerusakan total baru pemerintah buka mata?”
Masyarakat bersama BAIN HAM RI mendesak:
1. Penghentian segera terhadap aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kalumeme.
2. Pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum aparat yang diduga membekingi kegiatan tersebut.
3. Penegakan hukum yang adil dan transparan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memulihkan kepercayaan publik.
Jika tidak ada tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum, masyarakat menilai bahwa pembiaran ini sama saja dengan keterlibatan dalam kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum yang sedang berlangsung.
Komentar