Diduga Terjadi Monopoli Usaha Keagenan di Jetty BTIIG, UPP Topogaro Dituding Lakukan Pembiaran
Topogaro – Kompak News
Kebijakan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Topogaro menuai sorotan tajam dari sejumlah pelaku usaha jasa keagenan kapal. Mereka menuding UPP Topogaro melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik monopoli oleh salah satu perusahaan pelayaran di wilayah kerja Jetty BTIIG.
Menurut informasi yang dihimpun Kompak News, praktik monopoli ini melibatkan dua perusahaan tertentu yang diduga mendominasi kegiatan usaha keagenan kapal di area tersebut. Hal ini memicu keresahan di kalangan pelaku usaha lain, terutama perusahaan pelayaran yang merasa dipersulit dalam mendapatkan akses usaha yang adil.
Seorang narasumber dari salah satu perusahaan keagenan, yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan bahwa praktik monopoli tersebut sudah berlangsung lama dan berulang kali disorot oleh pelaku usaha. “Kami sudah berkali-kali menyampaikan keluhan, namun tidak pernah ditanggapi serius oleh pihak pelabuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut adanya dugaan kongkalikong antara pimpinan dan petugas pelaksana lapangan di UPP Topogaro. “Beberapa perusahaan sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU), namun tetap tidak diberikan ruang untuk beroperasi di Jetty BTIIG,” tegasnya.
Situasi ini dinilai tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga berpotensi mengganggu sistem keselamatan dan kelancaran pelayaran di wilayah kerja UPP Topogaro. Selain itu, dikhawatirkan akan memicu ketimpangan sosial dan konflik kepentingan antar pelaku usaha, khususnya yang berasal dari masyarakat sekitar.
Narasumber tersebut mendesak agar lembaga atau asosiasi perusahaan keagenan kapal segera turun tangan. Ia juga mengingatkan bahwa praktik monopoli usaha semacam ini telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Kami mendorong asosiasi segera mengultimatum perusahaan pelayaran yang memonopoli, atau kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), termasuk peran UPP Topogaro yang kami nilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” tandasnya.
Sebagai upaya konfirmasi dan keberimbangan, Kompak News telah berusaha menghubungi Kepala UPP Topogaro melalui sambungan telepon, namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan belum direspons. Pihak redaksi tetap membuka ruang klarifikasi bagi UPP Topogaro untuk memberikan tanggapan secara resmi.
Komentar