DPK LIPAN Bulukumba Desak Inspektorat Usut Dugaan Pungli dan Pelanggaran Etika Pelayanan Publik di Desa Tamattō

Beranda325 Dilihat

DPK LIPAN Bulukumba Desak Inspektorat Usut Dugaan Pungli dan Pelanggaran Etika Pelayanan Publik di Desa Tamattō

Bulukumba, Selasa, 22 Juli 2025
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba menyoroti dugaan pelanggaran etika pelayanan publik dan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh salah satu staf Kantor Desa Tamattō, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.

Laporan ini mencuat setelah keluhan disampaikan oleh warga Dusun Tamappalalo, salah satunya bernama Asnawi, yang mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat mengurus pengantar KTP. Asnawi merasa diperlakukan secara kasar, bahkan dibentak oleh staf desa bersangkutan.

Tak hanya itu, indikasi pungli juga terungkap dari kesaksian Ibu Subo, istri almarhum Basri. Ia mengungkapkan bahwa saat mengurus surat keterangan kematian suaminya di kantor desa, staf tersebut meminta uang administrasi sebesar Rp30.000. Permintaan tersebut tidak disertai tanda bukti resmi dan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas pungutan itu.

Menyikapi hal tersebut, DPK LIPAN Bulukumba mendesak Inspektorat Kabupaten Bulukumba untuk segera turun tangan melakukan audit pelayanan serta pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum yang bersangkutan.

“Kami menegaskan bahwa pelayanan publik di tingkat desa harus dilakukan secara humanis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungutan liar adalah tindakan melawan hukum dan tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan DPK LIPAN Bulukumba.

DPK LIPAN Bulukumba juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap bentuk pelayanan publik yang tidak sesuai prosedur. Desa sebagai ujung tombak pelayanan pemerintah harus menjadi contoh etika dan integritas dalam melayani warganya.

Komentar