DPK LIPAN Indonesia Soroti Dugaan Rehabilitasi Siluman Gedung Kantor Desa Bontotanga

Beranda353 Dilihat

DPK LIPAN Indonesia Soroti Dugaan Rehabilitasi Siluman Gedung Kantor Desa Bontotanga

BULUKUMBA – 6 Juli 2025
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Indonesia Bulukumba menyoroti keras proyek rehabilitasi gedung kantor Desa Bontotanga, Kecamatan Bonto Tiro, yang diduga berlangsung tanpa papan proyek dan terindikasi sebagai proyek “siluman”.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, bersama Ketua Bidang Pengawasan LIPAN Ahmad, melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat, 6 Juli 2025. Dari hasil investigasi lapangan, tim menemukan aktivitas pembangunan fisik kantor desa tanpa informasi resmi yang seharusnya dipublikasikan ke masyarakat, sebagaimana diatur dalam regulasi keterbukaan informasi publik dan pelaksanaan kegiatan anggaran negara.

> “Tidak ditemukan papan proyek di lokasi. Padahal itu adalah syarat mutlak sebagai bentuk transparansi penggunaan anggaran negara, sebagaimana diatur dalam Permen PU No. 12 Tahun 2014 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Adil Makmur.

Material Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi

Selain soal transparansi, Sekretaris DPK LIPAN, Rahkmat, turut menyoroti kualitas material bangunan yang digunakan. Ia mendapati pasir bercampur tanah, yang diduga tidak memenuhi standar konstruksi.

> “Kami titip pesan kepada para pekerja untuk menyampaikan ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bahwa material pasir tinggi kadar tanahnya. Ini bisa berpengaruh terhadap kekuatan struktur bangunan,” ujar Rahkmat.

Anggaran Tidak Jelas, Nilai Upah Tukang Capai Rp 70 Juta

Ketua DPK Adil Makmur juga mempertanyakan besaran anggaran rehabilitasi gedung kantor desa yang diketahui memiliki dua lantai. Saat ditanya kepada para pekerja di lokasi, mereka hanya menjawab bahwa nilai upah tukang diperkirakan mencapai Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Namun tidak ada satu pun informasi rinci terkait total anggaran, sumber dana (APBDes, DAK, atau Dana Provinsi), hingga rincian pelaksana kegiatan.

Potensi Pelanggaran Regulasi

Berdasarkan temuan di lapangan, DPK LIPAN menilai terdapat sejumlah potensi pelanggaran yang bisa dikenakan kepada Kepala Desa Bonto Sunggu selaku penanggung jawab anggaran desa, antara lain:

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala desa berkewajiban menyelenggarakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Tidak dipasangnya papan informasi proyek adalah bentuk pengabaian hak publik atas informasi anggaran negara.

3. Permen PU No. 12 Tahun 2014
Mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek pada semua pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN/APBD/APBDes.

4. Sumpah Jabatan Kepala Desa
Dalam sumpah jabatannya, Kepala Desa bersumpah akan menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap hal ini dapat menjadi dasar pemeriksaan etika dan hukum.

DPK LIPAN Akan Tempuh Jalur Hukum

> “Jika dalam waktu dekat ini tidak ada kejelasan soal anggaran, dokumen pelaksanaan, dan siapa TPK yang bertanggung jawab, kami akan menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat provinsi Sulawesi Selatan, kejakasaan tinggi ,” tegas Adil Makmur.

DPK LIPAN Bulukumba juga mendesak Camat Bonto Tiro untuk melakukan klarifikasi resmi dan memastikan bahwa setiap pembangunan yang ada di wilayah kerjanya taat terhadap asas keterbukaan, transparansi, serta pengawasan publik.

Catatan Penutup:
Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga bentuk penghormatan terhadap kepercayaan rakyat.

Komentar