DPO Samson Irfan Ndruru Belum Tertangkap, Keluarga Korban Desak Aparat Tegakkan Keadilan

Beranda97 Dilihat

DPO Samson Irfan Ndruru Belum Tertangkap, Keluarga Korban Desak Aparat Tegakkan Keadilan

GUNUNGSITOLI, NIAS — 18 Agustus 2026 — Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan. Samson Irfan Ndruru, yang dalam dokumen perkara disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum berhasil diamankan oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang diterima menyebutkan, Samson Irfan Ndruru saat ini berusia 19 tahun. Pihak keluarga korban bersama Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Kepulauan Nias mendesak aparat kepolisian segera melakukan langkah konkret untuk menemukan dan mengamankan yang bersangkutan sesuai prosedur hukum.

Berdasarkan Dokumen DPO Nomor: DPO/2/IRES.1.24/2025/Reskrim tanggal 27 Januari 2025 yang disebut diterbitkan oleh Kepala Polres Nias, Samson diduga terkait perkara tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana disebut dalam Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Karet Gang Umbu, Kelurahan III, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di salah satu kamar kos.

KORBAN DISEBUT MENGALAMI TRAUMA

Dalam pengaduan yang disampaikan Yerina Ndruru alias Ina Danias Hulu selaku ibu korban, sejumlah dugaan serius disampaikan kepada pihak berwenang.

Di antaranya, korban yang masih di bawah umur disebut mengalami kekerasan dan ancaman. Pihak keluarga juga menyebut adanya dugaan perekaman menggunakan telepon seluler serta dugaan penyebaran konten yang berkaitan dengan korban.

Akibat peristiwa tersebut, korban disebut mengalami trauma dan perubahan kondisi psikologis, termasuk ketakutan serta penurunan prestasi belajar.

Keluarga juga menyampaikan dugaan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali dan korban sempat mendapatkan ancaman agar tidak menceritakan atau melaporkan kejadian tersebut.

Seluruh tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.

LAPORAN POLISI SUDAH DIBUAT SEJAK 2024

Perkara tersebut disebut telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 September 2024.

Kemudian, berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada pihak keluarga, status DPO terhadap Samson Irfan Ndruru diterbitkan pada 27 Januari 2025.

Namun, hingga 18 Agustus 2026, pihak keluarga menyatakan bahwa yang bersangkutan belum berhasil diamankan.

Kondisi tersebut membuat keluarga korban mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, terutama karena status DPO telah diterbitkan lebih dari satu tahun.

GAPERNAS DESAK POLISI JANGAN BIARKAN KASUS BERLARUT

Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md., bersama keluarga korban disebut telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Presiden RI, Kapolri, Kejaksaan Agung, KPAI, Komnas Perempuan, hingga Kapolres Nias.

Mereka meminta agar aparat:

1. Mempercepat pencarian dan penangkapan terhadap orang yang telah ditetapkan sebagai DPO sesuai ketentuan hukum;
2. Memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya;
3. Menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan;
4. Mendalami seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara, termasuk apabila terdapat pihak yang diduga membantu pelarian atau menyembunyikan keberadaan DPO;
5. Memastikan korban memperoleh pendampingan serta pemulihan psikologis dan sosial.

“Kami meminta aparat penegak hukum tidak menunda lagi. Ini bukan perkara biasa. Ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Anak harus mendapatkan perlindungan dan keadilan,” demikian sikap GAPERNAS sebagaimana disampaikan dalam pengaduannya.

KEBERADAAN DPO DISEBUT TERDETEKSI DI SULAWESI

Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa Samson Irfan Ndruru diduga berada di wilayah Sulawesi.

Masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan seseorang yang tercantum dalam dokumen DPO tersebut diimbau tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Identitas dan keberadaan korban wajib dilindungi demi mencegah dampak psikologis maupun sosial yang lebih besar.

POLRES NIAS DITUNGGU PENJELASANNYA

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi terbaru dari Polres Nias mengenai perkembangan pencarian dan upaya penangkapan terhadap Samson Irfan Ndruru.

Publik kini menunggu penjelasan aparat terkait langkah-langkah yang telah dilakukan sejak DPO diterbitkan pada Januari 2025.

Keluarga korban berharap perkara tersebut tidak berhenti pada penerbitan DPO semata, tetapi berlanjut dengan penemuan dan proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan serta keadilan.

Catatan redaksi: Seluruh tuduhan dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan laporan pihak korban/keluarga dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba, PPWI/Tim)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar