Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Sukadana: Kerugian Negara Rp400 Juta Dikembalikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Beranda22 Dilihat

**Dugaan Penyimpangan Dana BOK Puskesmas Sukadana: Kerugian Negara Rp400 Juta Dikembalikan, Penegakan Hukum Dipertanyakan**

**SUKADANA** – Kasus dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Tahun Anggaran 2023–2024 kembali menjadi sorotan.

Meski hasil audit Inspektorat menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp400 juta dan uang tersebut telah dikembalikan, kelanjutan proses hukum penegakan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus ini dipertanyakan oleh masyarakat.

Praktisi Hukum sekaligus perwakilan warga,yang identitasnya diminta untuk di rahasiakan demi keamanan., sangat menyayangkan mandeknya penegakan hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat, yakni Kepala Puskesmas Sukadana, drg. R.S.R, serta Bendahara Puskesmas, T.P.

> “Kasus dana BOK ini seolah kebal hukum karena kerugian negara sudah dikembalikan, lalu dianggap selesai tanpa ada sanksi pidana. Jika analoginya seperti itu, berarti pelaku kriminal biasa pun bisa bebas jika mengembalikan barang curiannya. Ini mencederai rasa keadilan dan UU Tipikor,” ujar Praktisi Hukum dalam keterangannya, Kamis 11/6/2026.
>
### **Kronologi Aliran Dana ke Rekening Pribadi**

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada Februari 2025 setelah adanya laporan mengenai pemotongan anggaran Dana BOK Tenaga Kesehatan (Nakes) sebesar 7% dari total anggaran yang disalurkan dari pusat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Kayong Utara sempat melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah ASN pemegang program di Puskesmas Sukadana. Kasus ini pun sempat viral di media sosial.

Pihak kepolisian kemudian melimpahkan berkas pemeriksaan ke pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kayong Utara untuk dilakukan audit investigasi.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat pada Desember 2025, ditemukan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan pada Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga dilakukan oleh oknum bendahara.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah).

Namun, setelah Kepala Puskesmas dan Bendahara mengembalikan nominal kerugian tersebut ke kas negara melalui Inspektorat, perkara ini disinyalir tidak dilanjutkan ke ranah pidana.

### **Seretan Nama Oknum Aparat dan Dugaan TPPU**

Lebih lanjut,perwakilan warga yang enggan dibsebutkan namanya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam aliran dana BOK tersebut.

Berdasarkan cetak rekening koran (print out) Bank BNI milik para ASN dan tenaga honorer tahun 2023–2024, ditemukan aliran dana yang masuk ke rekening pribadi T.P (Bendahara) dan suaminya, Ipda Z, yang merupakan seorang perwira Polri.
“Selama tahun 2023 hingga kasus ini viral, buku tabungan dan kartu ATM milik para ASN diduga dipegang langsung oleh bendahara keuangan.

Bahkan, ada indikasi penarikan dana BOK saat Ipda Z sedang mengikuti pendidikan perwira (Secapa) Polri.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, bukti-bukti rekening koran tersebut sebelumnya telah diserahkan oleh perwakilan nakes kepada pihak Satreskrim Polres Kayong Utara yang saat itu menjabat.

Namun, beredar kabar adanya pertemuan di salah satu hotel di Ketapang untuk mengondisikan agar aliran dana ke rekening pribadi oknum aparat tersebut tidak diusut lebih dalam.

Persoalan transfer dana BOK ke rekening pribadi ini bahkan sempat mencuat dalam Sidang Kode Etik Profesi di Polda Kalbar.

Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi mengarah pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) polda Kalbar untuk bersikap transparan dan tetap melanjutkan proses hukum formal, mengingat pengembalian kerugian negara menurut UU Tipikor tidak serta-merta menghapus tindak pidananya.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Komentar