GAIB 212 Pandeglang Kecam Keras Dinkes dan DLH: Limbah B3 Medis Puskesmas Cibaliung Dibiarkan Menumpuk

Beranda40 Dilihat

GAIB 212 Pandeglang Kecam Keras Dinkes dan DLH: Limbah B3 Medis Puskesmas Cibaliung Dibiarkan Menumpuk
‎
‎PANDEGLANG — Organisasi Masyarakat GAIB 212 (Gabungan Anak Indonesia Bersatu) DPC Kabupaten Pandeglang mengecam keras sikap Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang yang dinilai diam dan menutup mata terhadap dugaan pembuangan limbah B3 medis beracun di salah satu Puskesmas di wilayah Cibaliung. 14 Oktober 2026
‎
‎ 
‎Mulyadi, Bidang Hukum 1 GAIB 212 DPC Pandeglang, menyampaikan kekecewaannya. Pihaknya telah melakukan dua kali audiensi resmi dengan instansi terkait, Audiensi pertama di Aula Dinkes Pandeglang, membahas dugaan pelanggaran SOP pengelolaan limbah B3 medis di fasilitas kesehatan
Audiensi kedua: membahas dugaan pencemaran lingkungan dan lemahnya pengawasan. Namun hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada penyelesaian yang terbuka, transparan, dan terukur.

‎”Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala DLH Pandeglang. Selaku pimpinan birokrasi, mereka tidak mau menemui kami. Tidak ada berita acara hasil audiensi yang diberikan, tidak ada jadwal tindak lanjut pengawasan lapangan yang jelas, tidak ada transparansi data manifest limbah B3. Kami menilai Dinkes dan DLH Pandeglang tidak mengindahkan aduan masyarakat. Padahal ini soal kejahatan lingkungan,” tegas Mulyadi.
‎
‎
‎Irvan Fauzi, Bidang Hukum 2 GAIB 212 DPC Pandeglang, memaparkan temuan di lapangan. Limbah B3 medis diduga tertumpuk dan bercampur sampah lain di area belakang gedung Puskesmas Cibaliung. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena mengandung bahan infeksius, berbahaya, dan beracun.
‎
‎”Dasar hukumnya jelas: UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 104. Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Jika Dinkes dan DLH saja abai, maka ini patut diduga ada pembiaran pelanggaran,” ujar Irvan.
‎
‎
‎
‎Berdasarkan fakta tersebut, GAIB 212 DPC Pandeglang menyatakan sikap
‎
‎1. Mengecam keras sikap Dinas Kesehatan dan DLH Pandeglang yang tidak mengindahkan aduan masyarakat dan hasil audiensi yang telah dua kali dilakukan.
‎
‎2. Mendesak Bupati Pandeglang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinkes dan Kepala DLH Kabupaten Pandeglang yang dinilai tidak responsif terhadap aduan publik.
‎
‎3. Menuntut transparansi terbuka: mengumumkan hasil pemeriksaan mendadak di lapangan terhadap fasilitas kesehatan yang diduga membuang limbah B3 medis di area belakang Puskesmas Cibaliung.
‎
‎4. Menindak tegas oknum Kepala Puskesmas Cibaliung selaku pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembiaran pembuangan limbah B3 medis yang tidak sesuai SOP.
‎
‎
‎”Apabila dalam waktu 3×24 jam sejak rilis ini diterbitkan tidak ada klarifikasi dan tindakan nyata secara terbuka, maka GAIB 212 DPC Pandeglang bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinkes dan DLH Pandeglang, serta melaporkan dugaan pembiaran ini ke Gakkum KLHK Pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Banten,” tegas pernyataan tersebut.
‎
‎Redaksi akan terus menunggu tanggapan resmi dari Dinas Kesehatan dan DLH Kabupaten Pandeglang.

(Arman Sulsel/Tim)

Komentar