Geram Kasus Kecelakaan Tak Kunjung Tuntas, Aktivis Desak Kapolda Copot Kanit Gakkum Polres Jeneponto
Sulawesi Selatan – Dugaan keberpihakan oknum aparat kepolisian kembali mencuat di Kabupaten Jeneponto. Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 27 April 2025, di Jalan Poros Jeneponto, Kecamatan Binamu, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proses hukum yang tak kunjung rampung menguatkan indikasi konflik kepentingan dari Kanit Gakkum Polres Jeneponto, Ipda Abdullah.
Kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Rush yang dikemudikan oleh S alias Dg. Andi, bersama rekannya Haris—seorang wartawan media online Sorotan Publik—beserta keluarga kecil mereka. Mobil dari arah Bantaeng tersebut berusaha menyalip kendaraan di depannya dengan menyalakan lampu sein kanan. Namun, dari arah berlawanan muncul sepeda motor NMax yang dikendarai Mulyadi (21 tahun).
Menurut keterangan S, ia sempat memberikan isyarat lampu untuk meminta jalan. Meski begitu, pengendara motor tetap melaju tanpa mengurangi kecepatan. Demi menghindari tabrakan dengan kendaraan di sebelah kiri, S menghentikan mobilnya. Dalam posisi berhenti, sepeda motor Mulyadi justru menabrak bagian depan kanan mobil.
Haris, yang duduk di samping sopir, membenarkan kronologi tersebut. Ia pun segera turun tangan mengevakuasi korban menggunakan mobil pikap yang dihentikannya di lokasi. Tak hanya itu, Haris juga menghubungi pihak rumah sakit untuk mempercepat penanganan korban. Bahkan, ia turut mendampingi keluarga korban ke kantor polisi dan membantu mengurus proses administrasi, termasuk koordinasi dengan pihak Jasa Raharja.
Namun, upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Saat pihak S dan Haris mendatangi Unit Laka Lantas Polres Jeneponto untuk mempertanyakan progres hukum, mereka justru dihadapkan pada respons yang tidak memuaskan. Kanit Gakkum Ipda Abdullah sempat mengklaim bahwa korban, Mulyadi, telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Namun investigasi dari Sorotan Publik membantah klaim tersebut.
Dg. Mile, anggota tim investigasi sekaligus mantan Pengurus HMI Cabang Gowa Raya 2014, menuturkan bahwa Mulyadi baru mengurus SIM pada 5 Mei 2025, tujuh hari setelah kecelakaan terjadi. Pernyataan tersebut diungkap langsung oleh Mulyadi saat terlihat mondar-mandir di depan ruang Laka Lantas. Hal ini menguatkan dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengharuskan setiap pengemudi memiliki SIM saat berkendara.
Lebih jauh, Dg. Mile mengungkap sejumlah kejanggalan dalam komunikasi yang dibangun oleh Kanit Gakkum:
1. Pengakuan tidak sengaja soal keberpihakan.
2. Kanit selalu mengarahkan proses mediasi ke rumah pelapor, meskipun korban telah keluar dari rumah sakit selama dua minggu.
3. Kanit Gakkum sering lebih dulu menghubungi pihak pelapor sebelum kunjungan.
4. Komunikasi diarahkan ke pihak yang tidak memiliki wewenang hukum.
5. Penahanan kendaraan diduga sebagai bentuk tekanan karena pemberitaan.
6. Penolakan pinjam-pakai kendaraan oleh pemilik, karena intervensi dari oknum LSM.
Temuan-temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa telah terjadi upaya pengaburan fakta dan manipulasi proses hukum. Bahkan beredar video pelapor meminta uang senilai Rp50 juta, yang menimbulkan kecurigaan adanya unsur pemerasan dalam kasus ini. Padahal, korban dalam insiden ini hanya mengalami luka ringan.
Menyikapi hal ini, sejumlah aktivis dan mantan pengurus organisasi kemahasiswaan seperti HMI Cabang Gowa Raya serta Koalisi Aktivis Makassar mendesak Kapolda Sulsel untuk segera mencopot Ipda Abdullah dari jabatannya sebagai Kanit Gakkum Polres Jeneponto. Mereka menilai keberadaan Ipda Abdullah dalam posisi strategis tersebut justru mengganggu proses penegakan hukum yang objektif dan adil.
(Abdul Halid/Samsul/Tim)
Komentar