Hak Pekerja Diabaikan, PT Mandiri Pratama Putra Developer BTN Polewali Bulukumba Diduga Lakukan Praktik Curang

Beranda73 Dilihat

Hak Pekerja Diabaikan, PT Mandiri Pratama Putra Developer BTN Polewali Bulukumba Diduga Lakukan Praktik Curang

Bulukumba 05/09/2025– Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Bulukumba tercoreng. PT Mandiri Pratama Putra, selaku developer BTN Polewali Mas, diduga melakukan praktik semena-mena: mulai dari perekrutan karyawan tanpa prosedur resmi, tanpa jaminan kesehatan, hingga pemecatan pekerja dalam kondisi sakit.

Informasi yang dihimpun menyebut, proses penerimaan karyawan di perusahaan ini sangat janggal. Tidak ada pengisian formulir permohonan lamaran kerja, melainkan cukup menyerahkan fotokopi ijazah, KTP, dan pas foto. “Asal ada berkas itu, langsung diterima. Tidak ada seleksi, tidak ada wawancara resmi,” ungkap salah seorang warga Bulukumba.

Lebih memilukan lagi, Suprianto, karyawan bagian teknik pelaksana, harus menelan pil pahit. Di saat dirinya tengah sakit, bukannya mendapat perhatian, ia justru langsung dipecat. Ironisnya, pemecatan tersebut dilakukan tanpa surat resmi. Hanya melalui pesan WhatsApp, bahkan istrinya menerima telepon dari admin perusahaan yang menyebut Suprianto “diistirahatkan”, yang pada kenyataannya berarti diberhentikan sepihak.

Padahal, sesuai Pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit dengan keterangan dokter tetap berhak atas upah. Selain itu, Pasal 81 UU Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan).

Tak cukup sampai di situ, hak dasar pekerja juga diabaikan. Tidak ada BPJS atau bentuk jaminan kesehatan yang seharusnya wajib diberikan kepada karyawan. “Ini jelas pelanggaran serius. Karyawan diperlakukan seperti barang pakai buang,” kritik seorang pemerhati ketenagakerjaan.

Praktik janggal juga diduga merembet ke ranah konsumen. Dalam proses pembelian rumah, data pelanggan yang gagal diproses bank disebut dialihkan ke orang lain dengan iming-iming bonus atau persen kepada pemilik berkas. Padahal, Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan barang/jasa dengan cara curang atau menyesatkan konsumen.

Lebih jauh, undang-undang juga menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar:

Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003: Pengusaha yang melanggar kewajiban terkait hak pekerja dapat dipidana dengan penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100 juta – Rp400 juta.

Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999: Pelaku usaha yang merugikan konsumen dengan praktik curang dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Sementara itu, Pak Amir selaku manajer teknik yang baru beberapa hari menjabat, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku tak tahu menahu. “Saya tidak tahu tentang itu pak, karena saya baru beberapa hari kerja sebagai manajer teknik di perusahaan ini,” katanya singkat.

Sedangkan Ir. Abdul Haris Lurang, Project Manager PT Mandiri Pratama Putra untuk Kabupaten Bulukumba, saat dihubungi melalui WhatsApp tidak mengangkat telepon dan belum memberikan tanggapan.

Hingga kini, manajemen PT Mandiri Pratama Putra di Kabupaten Bulukumba bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait skandal ini. Publik mendesak Dinas Tenaga Kerja serta aparat penegak hukum segera turun tangan, agar hak pekerja dan konsumen tidak terus diinjak-injak oleh oknum perusahaan yang diduga melanggar undang-undang.

Komentar