Heboh! Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Bulukumba Terkuak Saat Investigasi Kasus Aborsi

Beranda9 Dilihat

Heboh! Dugaan Perselingkuhan Oknum ASN Bulukumba Terkuak Saat Investigasi Kasus Aborsi

Bulukumba, 24 September 2025
Kasus aborsi yang terjadi di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, menyeret nama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai staf DPRD Bulukumba. Fakta ini memicu kegaduhan publik dan menjadi sorotan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara Republik Indonesia (LIPAN RI) Bulukumba.

Peristiwa berawal saat aparat gabungan Polsek Ujung Loe, Polres Bulukumba, dan Pemerintah Desa Salemba membongkar praktik aborsi pada 13 September 2025.

Beberapa hari kemudian, pada Selasa, 16 September 2025 pukul 12.21 WITA, Ketua DPK LIPAN RI Bulukumba, Adil Makmur, mendatangi rumah Kepala Desa Salemba, Andi Agus Nur, untuk melakukan interogasi lanjutan terhadap saksi korban berinisial N.

Dalam keterangannya, N mengaku sering diminta oleh seorang perempuan berinisial LY untuk mengantarkannya ke sebuah kontrakan. “Beberapa kali saya antar LY ke kontrakan. Di sana saya melihat oknum ASN berinisial AS, staf DPRD Bulukumba. Beberapa hari kemudian, saya kembali menjemput LY di tempat lain yang kemudian terungkap sebagai lokasi terjadinya aborsi,” jelas N.

N menambahkan, sebelumnya ia tidak pernah menyangka akan terjadi praktik aborsi. “Jauh sebelumnya saya hanya sering ditelpon LY untuk mengantar ke kos AS. Saya tidak tahu kalau akhirnya berujung pada aborsi,” ujarnya.

Hasil investigasi DPK LIPAN RI Bulukumba memperkuat dugaan adanya hubungan terlarang antara AS dan LY. “Saat diklarifikasi di ruang Komisi III DPRD, AS menyebut dirinya belum menikah. Padahal faktanya, ia masih berstatus suami sah dari NR. Sementara LY juga memiliki pasangan. Artinya, ini jelas masuk kategori dugaan perselingkuhan,” tegas Ketua DPK LIPAN RI Bulukumba, Adil Makmur.

Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat Dusun Polewali, Desa Salemba. Warga menolak keberadaan pasangan tersebut dan menilai perbuatannya sebagai tindakan tercela yang merusak nama baik kampung.

Adil Makmur mendesak DPRD Bulukumba dan Bupati Bulukumba untuk segera mengambil langkah tegas. “Kami minta DPRD dan pemerintah daerah mendorong OPD terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran moral ini sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Kabid Hukum DPK LIPAN RI Bulukumba, Saenal Ahmad, juga menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa pandang bulu. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, baik terkait praktik aborsi maupun dugaan perselingkuhan oknum ASN yang bersangkutan. Tidak boleh ada toleransi terhadap perbuatan yang mencoreng nama baik ASN dan merusak moral masyarakat,” tegasnya.

Sebagai dasar hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menegaskan bahwa ASN wajib menjaga kehormatan negara dan martabat ASN. Pasal 5 huruf a serta Pasal 11 melarang ASN melakukan perbuatan tercela, termasuk perselingkuhan.
Sanksi bagi pelanggaran dapat berupa hukuman disiplin ringan hingga berat, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

DPK LIPAN RI Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya hukum, etika, dan martabat ASN di Bulukumba.

Komentar