HGU PT Lonsum Disorot Nasional, Masyarakat Adat Kajang Desak Negara Bertindak

Beranda5 Dilihat

HGU PT Lonsum Disorot Nasional, Masyarakat Adat Kajang Desak Negara Bertindak

Bulukumba, Sulawesi Selatan – Polemik Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum kembali mencuat ke tingkat nasional setelah pembaruannya disebut belum memiliki kejelasan hukum hingga saat ini.

Status HGU PT Lonsum dipersoalkan karena diduga belum diperpanjang, sementara lahan yang dikuasai mencapai ribuan hektare dan sebagian diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat adat Kajang.

Masyarakat adat Kajang mendesak pemerintah, khususnya Agus Harimurti Yudhoyono, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten Bulukumba dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulukumba untuk segera bertindak.

Konflik berlangsung sejak 1970-an, dengan HGU terakhir disebut berakhir pada 31 Desember 2023, dan hingga 2026 belum ada kepastian pembaruan.

Wilayah adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Terjadi tumpang tindih klaim lahan, di mana sekitar 7.000 hektare dikuasai perusahaan, sementara ±2.000 hektare diklaim sebagai tanah garapan masyarakat adat.

Masyarakat mendesak audit, transparansi, dan penghentian aktivitas di lahan yang belum memiliki dasar hukum jelas, serta membuka kemungkinan penguasaan kembali tanah ulayat.

Dengan dasar UUPA, PP No. 40/1996, Permen ATR/BPN No. 7/2017, dan Putusan MK 35, negara diminta tidak abai.

Jika HGU belum diperpanjang, maka penguasaan lahan patut dipertanyakan—negara harus tegas, bukan diam

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar