Hukum Dipajang, Lingkungan Dihancurkan: Skandal Tambang Ilegal di DAS Balantieng
Bulukumba, Sulawesi Selatan 23 Desember 2025 Papan larangan penambangan bergambar tujuh logo instansi pemerintah berdiri tegak di sepanjang akses menuju Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng. Namun di balik simbol kehadiran negara itu, aktivitas tambang ilegal justru terus berjalan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sekadar dipajang?
Papan larangan tersebut dipasang pada 27 November 2025, memuat regulasi pidana tegas terkait penambangan tanpa izin dan perlindungan lingkungan hidup. Tujuannya jelas: menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal di kawasan sungai yang rawan rusak.
Namun hasil pantauan ketua LIPAN Bulukumba menunjukkan kondisi sebaliknya. Pada 05 Desember 2025, aktivitas penambangan tanpa izin masih ditemukan di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, diduga dilakukan oleh pelaku berinisial EL. Temuan ini terjadi setelah papan larangan dipasang, menandakan bahwa larangan negara tidak diindahkan.
Investigasi lanjutan dilakukan pada Selasa malam, 22 Desember 2025, sekitar pukul 22.35 WITA, di wilayah Batu Karopa, DAS Balantieng. Tim pemantau mendapati mobil dump truk keluar-masuk lokasi tambang, memuat material hasil penggalian sungai. Aktivitas malam hari ini memperkuat dugaan bahwa penambangan ilegal dilakukan secara terorganisir untuk menghindari pengawasan.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyebut kondisi tersebut sebagai pembangkangan hukum terbuka.
“Jika larangan negara sudah berdiri dan laporan resmi sudah disampaikan, tetapi tambang tetap beroperasi, maka yang kita lihat adalah pembiaran, bukan kekosongan hukum,” ujar Adil.
Regulasi Ada, Penegakan Dipertanyakan
Padahal, aturan hukum yang dilanggar bukanlah aturan ringan. UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang penambangan tanpa izin dan perusakan kawasan sungai, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Sementara UU Minerba mengancam pelaku tambang ilegal dengan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Namun di DAS Balantieng, ancaman pidana tersebut tidak terlihat bekerja. Alat berat dan dump truk tetap beroperasi, sementara papan larangan justru menjadi satu-satunya tanda kehadiran negara di lokasi.
Tujuh Logo, Siapa Bertanggung Jawab?
Keberadaan tujuh logo instansi pemerintah di papan larangan menandakan keterlibatan lintas sektor dalam pengawasan tambang dan lingkungan. Namun ketika pelanggaran terus terjadi, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang bertanggung jawab memastikan larangan itu ditegakkan?
Menurut Adil, kegagalan menghentikan tambang ilegal ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap negara.
“Ketika hukum hanya terpampang di papan, sementara lingkungan dihancurkan, publik berhak menilai bahwa negara gagal menjalankan fungsinya,” tegasnya.
Dampak Lingkungan dan Ujian Negara
Penambangan di kawasan DAS berisiko menyebabkan pendangkalan sungai, abrasi, dan banjir, yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat di hilir. Jika aktivitas ini terus dibiarkan, kerusakan lingkungan dikhawatirkan bersifat permanen.
Kasus DAS Balantieng kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan. Apakah negara akan berhenti pada simbol dan seremoni, atau membuktikan bahwa hukum benar-benar dijalankan?
Ketua LIPAN Kab Bulukumba Adil Makmur menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan membuka fakta lapangan, sembari mendesak aparat penegak hukum untuk menunjukkan tindakan nyata, bukan sekadar papan larangan.







Komentar