Intruksi Gus Aam Ketua Umum DPP HIPSI, untuk segera Bentuk TIM untuk urusan Perumahan Guru Ngaji & Masyarakat berpenghasilan Rendah

Beranda2005 Dilihat

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak untuk bertempat tinggal tersebut, kemudian dijelaskan secara lebih lanjut ke dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia pasal 40, disebutkan bahwa setiap orang/ individu berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak. Dapat dipahami bahwa setiap orang berhak untuk dapat menempati, menikmati, dan/atau memiliki/memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur (Pasal 129, Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas dan banyak nya Guru Ngaji & Pekerja Mandiri yang belum memiliki rumah, Gus Aam Ketua Umum DPP HIPSI mengintruksikan ke pada Tim untuk segera membentuk badan Otonom Khusus membidangi Perumahan Rakyat, yang nanti nya Perumahan ini di perioritaskan untuk Guru Ngaji & Masyarakat yang berpenghasilan Rendah (MBR). Saat ini banyak Guru Ngaji yang mendedikasikan waktu dan tenaga untuk ikut mencerdaskan anak bangsa, akan tetapi kesejahteraan mereka sendiri khususnya Rumah mereka belum banyak yang memiliki, muda mudahan dengan di Bentuknya badan otonom ini bisa segera memenuhi kebutuhan rumah bagi Guru ngaji & MBR.

Di sisi lain program dari bapak President tentang 3jt rumah untuk rakyat masih kami tunggu, apakah ada syarat khusus untuk mendapatkannya atau tidak, ujar Dikdik Sekjen HIPSI, sementara itu Kami HIPSI akan menggarap kebutuhan Rumah untuk Guru Ngaji & Pekerja Mandiri, sinergitas HIPSI dengan Pemerintah ini mudah mudahan di berikan kemudahan & kelancara khusus nya bidang Perizinan & Pemodalan.

“Selain sebagai tempat berteduh, rumah juga merupakan madrasah pertama bagi anak, Dalam lingkup keluarga kecil inilah anak-anak diajarkan, dididik, oleh kedua ayah dan ibunya agar menjadi manusia yang berkarakter. Menyososng Indoensia emas tahun 2045 HIPSI bertekad akan membantu memenuhi Kebutuhan Rumah untuk Guru Ngaji & Masyarakat yang berpengasilan rendah, kegiatan ini mudah mudahan menjadi amal soleh bagi kami”ujar Harun’

Komentar