Jenderal Polisi Purn. Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi

Beranda50 Dilihat

Jenderal Polisi Purn. Bambang Ghiri Arianto Divonis Bebas, Majelis Hakim Nyatakan Tak Terbukti Korupsi

MEDAN, SUMATERA UTARA — 21 Agustus 2026 — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn.) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis malam, 20 Agustus 2026, setelah perkara menjalani rangkaian persidangan hingga sekitar 15 kali persidangan.

Dakwaan Primer dan Subsider Dinyatakan Tidak Terbukti

Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya sesuai ketentuan hukum.

Putusan tersebut menjadi hasil akhir dari proses pembuktian di persidangan, setelah majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan oleh pihak penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis bebas tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi, Christian Bonardo.

Sebelumnya, JPU menuntut Bambang Ghiri Arianto dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Namun setelah seluruh proses pembuktian diperiksa di persidangan, majelis hakim memiliki kesimpulan berbeda dan menyatakan unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim merupakan bagian dari mekanisme peradilan pidana, di mana setiap dakwaan wajib dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah di hadapan persidangan.

Tim Penasihat Hukum Apresiasi Putusan Majelis Hakim

Tim penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto dari Law Firm PS & Partners, yakni Adv. Paulus Peringatan Gulo, SH., MH., Adv. Itoloni Gulo, SH., dan Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH., menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.

Menurut tim penasihat hukum, persidangan merupakan ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum secara objektif.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, teliti, arif, dan bijaksana. Persidangan adalah ruang untuk menguji seluruh alat bukti dan argumentasi hukum. Ketika unsur-unsur tindak pidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka putusan bebas merupakan konsekuensi hukum yang harus dihormati,” demikian pernyataan tim penasihat hukum.

Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah

Pihak penasihat hukum juga menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum.

Menurut mereka, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau tuduhan, tetapi harus berdasarkan pembuktian yang memenuhi standar hukum pidana.

“Keadilan tidak boleh dibangun berdasarkan opini, tekanan, ataupun asumsi. Keadilan harus lahir dari pembuktian yang sah di hadapan persidangan,” tegas tim penasihat hukum.

Mereka menilai putusan tersebut menjadi pengingat bahwa proses peradilan tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap hak setiap terdakwa ketika kesalahan yang didakwakan tidak berhasil dibuktikan.

Vonis Bebas dan Supremasi Hukum

Bagi tim pembela, putusan bebas tersebut bukan sekadar kemenangan bagi terdakwa, tetapi juga menunjukkan pentingnya proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana.

“Kami percaya bahwa ketika proses peradilan dijalankan dengan integritas dan keberanian, maka hukum masih memiliki marwah. Vonis bebas ini bukan sekadar kemenangan terdakwa, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap perkara harus diuji secara objektif dan setiap orang berhak memperoleh keadilan di hadapan hukum,” ujar tim penasihat hukum Bambang Ghiri Arianto.

Meski demikian, putusan tingkat pertama tersebut tetap menjadi bagian dari proses hukum. Jaksa Penuntut Umum memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi mengenai putusan persidangan yang telah dibacakan secara terbuka. Status hukum terdakwa dalam perkara ini merujuk pada putusan majelis hakim. Ruang untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun langkah hukum selanjutnya tetap terbuka bagi JPU dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.

(Arman Sulsel/Tim)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar