Kades Terlapor Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dikabarkan Siapkan Laporan Balik, Ketua LSM Tegaskan Tak Gentar

Beranda24 Dilihat

Kades Terlapor Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Dikabarkan Siapkan Laporan Balik, Ketua LSM Tegaskan Tak Gentar

Ada Dugaan Oknum Aparat Turut Hadir dalam Pertemuan; Ketua LSM: “Saya Berpijak pada Fakta, Biarlah Hukum yang Menentukan”

MAMASA, SULAWESI BARAT – 12 AGUSTUS 2026 — Polemik dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Kabupaten Mamasa kembali mencuat. Sejumlah kepala desa yang sebelumnya dilaporkan oleh LSM Perkara Sulawesi Barat disebut berkumpul dan membahas kemungkinan membuat laporan balik terhadap Ketua LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari.

Informasi tersebut diperoleh media berdasarkan rekaman pesan yang diterima sekitar pukul 01.14 WIB pada Rabu (12/8/2026).

Dalam pesan tersebut, seorang sekretaris desa yang disebut hadir dalam pertemuan menyampaikan adanya pembahasan mengenai pemberitaan serta kemungkinan laporan balik.

«“Pertemuan ini terkait beritamu, saling mengingatkan supaya tidak boomerang. Sebagian orang ini mau melapor balik sasarannya ke kamu dengan alasan tidak jelas sumber dan datanya.”»

Dalam percakapan yang sama juga muncul pembahasan mengenai pentingnya data sebagai dasar dalam proses hukum.

«“APH memang ada, tapi yang dibutuhkan adalah data nyata, bukan mengada-ada. Kalau diminta pertanggungjawaban dan dimintai data, bagaimana caranya?”»

Media belum memperoleh konfirmasi langsung dari seluruh pihak yang disebut dalam percakapan tersebut mengenai konteks lengkap pertemuan maupun rencana laporan balik yang dimaksud.

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM APARAT

Selain rencana laporan balik, muncul pula informasi mengenai dugaan kehadiran oknum aparat penegak hukum dalam pertemuan tersebut.

Informasi itu masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, belum dapat disimpulkan apakah kehadiran oknum tersebut berkaitan dengan upaya memberikan perlindungan, memengaruhi proses hukum, atau sekadar menghadiri pertemuan dalam kapasitas tertentu.

Namun demikian, informasi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian apabila benar terdapat upaya memengaruhi proses pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan Dana Desa.

AYU LESTARI: JANGAN TAKUT JIKA PENGELOLAAN ANGGARAN SUDAH BENAR

Ketua LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari, menanggapi kabar tersebut dengan tegas. Ia menyatakan tidak merasa gentar dengan kemungkinan laporan balik maupun tekanan yang mungkin muncul.

«“Saya ingatkan kepada Bapak-bapak Kepala Desa yang terlapor: kenapa harus takut dan berancam jika pengelolaan Dana Desa kalian sudah benar dan sesuai aturan?”»

Menurut Lestari, apabila penggunaan anggaran, termasuk pos “Keadaan Mendesak”, telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka proses pemeriksaan seharusnya tidak perlu dianggap sebagai ancaman.

«“Jika anggaran ‘Keadaan Mendesak’ yang mencapai miliaran rupiah itu sudah dijalankan sesuai mekanisme, tidak perlu takut diperiksa dan tidak perlu mencari perlindungan oknum. Biarlah penegak hukum memeriksa berdasarkan data dan aturan.”»

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghentikan upaya pelaporan apabila menemukan dugaan penyimpangan yang memiliki dasar informasi dan bukti.

«“Jangan pernah mencoba mengancam saya. Saya tidak pernah takut. Saya berdiri berdasarkan fakta dan mekanisme hukum. Biarlah penegak hukum yang tidak memihak menentukan benar atau salahnya pengelolaan anggaran desa ini.”»

Lestari menyatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, khususnya terhadap anggaran yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pertanggungjawaban yang transparan.

«“Kami tidak akan berhenti mengungkap fakta dan melaporkan dugaan penyimpangan yang memiliki dasar. Khususnya penggunaan anggaran ‘Keadaan Mendesak’ yang nilainya mencapai miliaran rupiah dan perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.”»

PELAPOR BERHAK MENYAMPAIKAN DUGAAN, NAMUN TETAP HARUS BERDASARKAN BUKTI

Dalam proses pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik, masyarakat memang memiliki ruang untuk memperoleh informasi dan menyampaikan dugaan adanya penyimpangan kepada pihak berwenang.

Namun, setiap tuduhan dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Begitu pula pihak yang dilaporkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan dokumen pertanggungjawaban, serta menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan.

Karena itu, laporan balik maupun laporan awal seharusnya sama-sama diuji berdasarkan bukti, bukan tekanan ataupun kepentingan tertentu.

PENEGAK HUKUM DIMINTA TRANSPARAN

Masyarakat meminta Polres Mamasa, Kejaksaan Negeri Mamasa, dan Polda Sulawesi Barat memastikan setiap laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Selain dugaan penyimpangan anggaran, informasi mengenai kemungkinan adanya tekanan terhadap pelapor maupun dugaan keterlibatan oknum aparat juga perlu diklarifikasi apabila memang terdapat laporan atau bukti yang mendukung.

Publik pada akhirnya menunggu satu hal: proses hukum yang objektif dan terbuka berdasarkan fakta serta bukti.

Sebab, dalam pengelolaan uang negara, jabatan maupun kedekatan dengan pihak tertentu tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba/PPWI/Tim)
(TIM LIPUTAN INVESTIGASI)

Komentar