Kasus Agnis Jance Zebua: Kredibilitas Polres Nias Dipertaruhkan di Ujung Tanduk Oleh: Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.vapol., C.Neg

Beranda14 Dilihat

Kasus Agnis Jance Zebua: Kredibilitas Polres Nias Dipertaruhkan di Ujung Tanduk

Oleh: Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.vapol., C.Neg

MEDAN – Kematian Agnis Jance Zebua bukan sekadar kehilangan satu nyawa muda. Peristiwa ini kini menjadi titik balik yang menguji seluruh sistem penegakan hukum di wilayah Nias. Apa yang dipertanyakan publik bukan hanya penyebab kematian, melainkan bagaimana proses hukum berjalan—apakah benar‑benar berpihak pada kebenaran atau justru berhenti di tengah jalan.

Setelah Aksi Solidaritas Jilid I digelar pada 5 Juni 2026 di depan Polda Sumatera Utara, desakan masyarakat kembali bergulir dalam Aksi Jilid II yang dilaksanakan 17 Juni 2026. Aksi ini dipimpin langsung oleh kuasa hukum keluarga korban, Adv. Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.vapol., C.Neg. Inti tuntutannya tetap tegas: buka semua fakta, tetapkan tanggung jawab berdasarkan alat bukti sah, dan berikan keadilan yang nyata bagi keluarga.

Publik kini mengajukan pertanyaan mendasar: Apakah di wilayah hukum Polres Nias kepastian hukum masih menjadi hak setiap warga, atau hanya milik kelompok tertentu saja?

Kasus Agnis dianggap sebagai puncak gunung es dari keresahan yang menumpuk. Beberapa tahun terakhir, kasus dugaan pembunuhan, peredaran narkoba, hingga kekerasan terhadap anak dan perempuan kerap berakhir dengan pertanyaan yang belum terjawab jelas. Akibatnya, kepercayaan terhadap kinerja Polres Nias menurun tajam.

Penyelidikan Harus Bebas Kepentingan

Dalam negara hukum, penyidikan tidak boleh berjalan sembarangan. Aparat terikat aturan ketat: KUHAP, UUD 1945, serta kode etik kepolisian. Ada lima prinsip yang tidak boleh dilanggar:

* Profesionalitas: Semua langkah berdasar fakta dan alat bukti, bukan asumsi atau tekanan.
*Transparansi: Keluarga korban berhak tahu perkembangan kasus sejauh tidak menghambat proses.
* Akuntabilitas: Setiap tindakan penyidik bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika.
*Kesetaraan: Tidak ada perlakuan istimewa; semua sama di mata hukum.
*Perlindungan Hak: Hak korban dan keluarga dijamin selama proses berlangsung.

Segala‑galanya Dipertaruhkan Sekarang

Lebih dari sekadar satu kasus, yang sedang diuji adalah nama baik institusi kepolisian di mata masyarakat. Jika diselesaikan secara terbuka, jujur, dan tuntas, kepercayaan bisa pulih perlahan. Namun jika berakhir dengan ketidakjelasan, jurang ketidakpercayaan akan makin lebar.

Masyarakat Nias tidak meminta hak istimewa. Mereka hanya menuntut apa yang dijanjikan konstitusi: keadilan yang jujur, terbuka, dan tidak tebang pilih.

“Keadilan yang tertunda adalah luka yang berkepanjangan. Keadilan yang diabaikan adalah ancaman bagi kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri,” tegas penggagas aksi damai.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Komentar