Kasus Motor di Polsek Panakkukang Disorot: Korban Pertanyakan Perubahan Pasal dan Status Terlapor

Beranda18 Dilihat

Kasus Motor di Polsek Panakkukang Disorot: Korban Pertanyakan Perubahan Pasal dan Status Terlapor

MAKASSAR — Penanganan laporan dugaan perampasan sepeda motor Honda Scoopy di wilayah Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, menjadi sorotan keluarga korban. Pasalnya, laporan yang awalnya tercatat sebagai dugaan perampasan disebut dalam surat perkembangan hasil penyelidikan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan. Selain itu, korban mempertanyakan perkembangan perkara dan alasan terlapor belum ditahan.

Pelapor, Teuku Darryl Alibasyah, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Panakkukang, Polda Sulawesi Selatan, pada 10 September 2026. Namun, perbedaan penyebutan dugaan tindak pidana dalam dokumen penanganan perkara memunculkan pertanyaan dari pihak korban.

Dalam surat perkembangan hasil penyelidikan, perkara tersebut disebut mengarah pada dugaan tindak pidana pemerasan berdasarkan Pasal 482 ayat (1) KUHP.

“Saya tidak menghadiri panggilan karena yang saya laporkan perampasan, tetapi surat klarifikasi yang datang menyebut pemerasan,” ungkap Darryl, Kamis (29/10/2026).

Motor Disebut Diambil dari Dalam Rumah

Berdasarkan keterangan Darryl, sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam tersebut berada dalam keadaan terkunci di rumah mertuanya di Jalan Pampang. Peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita.

Darryl mengaku tidak pernah menyerahkan kunci remote maupun memberikan izin kepada terlapor untuk membawa kendaraan tersebut. Ia menyebut motor itu dibawa keluar rumah oleh terlapor bersama sejumlah orang.

Akibat kejadian tersebut, korban menaksir kerugiannya mencapai Rp21 juta.

Dalam laporannya, korban juga mencantumkan dugaan pernyataan terlapor yang disampaikan kepada mertuanya, yakni, “Jika tidak lunas hutangnya anakmu, saya akan bongkar ini motor.”

Keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang menurut keluarga korban perlu didalami penyidik untuk menilai rangkaian peristiwa dan menentukan konstruksi hukum yang tepat.

Keluarga Minta Dasar Penerapan Pasal Dijelaskan

Paman korban, Revin, mempertanyakan dasar penyidik menggunakan pasal pemerasan dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Namun, berdasarkan keterangan korban, motor tidak pernah diserahkan dan kunci remote tidak diberikan. Kendaraan justru disebut diambil dari dalam rumah pada tengah malam. Fakta ini harus dikaji secara cermat dalam menentukan pasal yang tepat,” tegasnya.

Menurut Revin, penyidik perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam menentukan dugaan tindak pidana, termasuk kesesuaiannya dengan kronologi kejadian, keterangan para pihak, dan alat bukti yang telah diperoleh.

“Kami tidak meminta pasal dipaksakan. Kami meminta fakta diperiksa secara menyeluruh. Mengapa laporan dugaan perampasan kemudian disebut pemerasan? Ini perlu dijelaskan secara transparan,” ujarnya.

Keluarga korban menegaskan bahwa yang mereka harapkan bukanlah pemaksaan penerapan pasal tertentu, melainkan kepastian bahwa seluruh fakta diperiksa secara objektif dan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik Sebut Pasal Telah Disesuaikan

Saat dikonfirmasi, penyidik Polsek Panakkukang, Brigpol Muh Ramzy Jefry, menyatakan bahwa pasal yang dicantumkan telah disesuaikan dengan laporan korban.

“Tabe kanda, korban ji buat laporan perampasan. Sebelum tanda tangan laporan saya kasih baca ji juga. Samaji itu pasalnya perampasan dengan pemerasan,” kata Ramzy.

Pernyataan tersebut belum mengakhiri pertanyaan keluarga korban mengenai dasar penerapan pasal dan perbedaan istilah yang tercantum dalam dokumen penanganan perkara.

Ketika ditanya mengenai belum ditahannya terlapor, penyidik turut mempersoalkan bukti kepemilikan kendaraan. Sementara itu, menurut keterangan keluarga, sepeda motor tersebut tercatat atas nama kakak korban dan masih dalam masa cicilan.

Persoalan kepemilikan kendaraan tersebut juga menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam proses penyelidikan, termasuk kaitannya dengan penguasaan kendaraan dan dugaan peristiwa yang dilaporkan.

Perlu diketahui, penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan tersendiri. Karena itu, belum ditahannya seseorang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penyidik mengabaikan perkara. Namun, perkembangan penanganan laporan tetap perlu dijelaskan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanit Reskrim Sebelumnya Janji Kaji Ulang

Darryl berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum, termasuk penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan status terlapor.

“Saya tidak pernah memberikan motor itu. Saya hanya ingin motor saya kembali dan kasus ini diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, IPTU Dani Ardin, sebelumnya menyatakan akan mengkaji ulang laporan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, keluarga korban mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil kajian itu.

Keluarga korban berharap Polsek Panakkukang memberikan penjelasan yang terang mengenai dasar penerapan pasal, hasil kajian ulang, perkembangan penyelidikan, serta pertimbangan hukum terkait status terlapor.

Transparansi dalam penanganan perkara menjadi penting agar pelapor memahami proses hukum yang berjalan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

(Kompak News)

Komentar