Kepala Desa Bonto Biraeng Jelaskan Penunjukan Plt. Kepala Dusun, Bantah Tudingan Rangkap Jabatan
BONTO BIRAENG – Kepala Desa Bonto Biraeng, Puang Baharuddin, S.M., membantah pemberitaan yang menyebut istrinya merangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Desa Bonto Biraeng. Menurutnya, jabatan yang dijalankan istrinya bukanlah rangkap jabatan, melainkan hanya sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dusun untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.
Puang Baharuddin menjelaskan, Kepala Dusun Kajuara sebelumnya telah mengundurkan diri. Sementara itu, tidak ada perangkat desa lain yang berdomisili di Dusun Kajuara. Demi menjaga pelayanan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, istrinya yang merupakan perangkat desa dan berdomisili di Dusun Kajuara ditunjuk sebagai Plt. Kepala Dusun.
“Di Dusun Kajuara tidak ada perangkat desa lain yang tinggal di wilayah tersebut. Karena kepala dusunnya mengundurkan diri, saya menunjuk perangkat desa yang berdomisili di dusun tersebut sebagai Pelaksana Tugas. Kebetulan yang tinggal di sana adalah istri saya,” ujar Puang Baharuddin.
Ia menambahkan, kondisi yang sama juga terjadi di Dusun Ganta. Kepala Dusun Ganta mengundurkan diri karena menjalankan usahanya di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Sekretaris Desa, Habibi, ditunjuk sebagai Plt Kepala Dusun Ganta karena berdomisili di dusun tersebut.
Sementara itu,Mapiaso Kepala Dusun Lamantang berhenti karena telah mencapai batas usia 60 tahun sebagaimana ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau telah berusia 60 tahun.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan, perangkat desa Awaluddin yang berdomisili di Dusun lamantang ditunjuk sebagai Plt Kepala Dusun.
Puang Baharuddin menegaskan bahwa penunjukan Plt. dilakukan semata-mata untuk mengisi kekosongan jabatan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. Dasar penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015.
“Di kantor saya ada tiga perangkat desa yang menjalankan tugas sebagai Plt., yaitu di Dusun Kajuara, Dusun Ganta, dan Dusun Lamantang. Jadi saya mempertanyakan mengapa hanya istri saya yang diberitakan. Penunjukan itu semata-mata untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum diklarifikasi dan mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas akurasi, keberimbangan, serta profesionalisme dalam menyampaikan informasi kepada publik.







Komentar