KETUA DPK LIPAN ADIL MAKMUR MINTA PEMPROV DAN KEMENTERIAN TURUN TANGAN AUDIT PABRIK INDUSTRI YANG DIDUGA LANGGAR REGULASI SOROT LEMAHNYA PENGAWASAN PEMERINTAH DAERAH BULUKUMBA
Bulukumba, 28 Juli 2025
Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba kembali menyoroti lemahnya pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Bulukumba terhadap aktivitas industri yang diduga melanggar regulasi lingkungan hidup dan tata ruang, khususnya pada pembangunan serta operasional pabrik pengolahan porang.
Ketua DPK LIPAN, Adil Makmur, mengungkapkan bahwa hasil investigasi timnya di lapangan menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius oleh pihak pengusaha industri. Salah satu temuan utama berada di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, di mana sebuah pabrik porang diketahui telah beroperasi tanpa dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami temukan aktivitas pabrik beroperasi tanpa IPAL. Berdasarkan keterangan warga, limbah cair bercampur lumpur dibuang langsung ke drainase yang menuju ke kawasan permukiman. Bau menyengat sangat terasa apalagi saat hujan,” ujar Adil Makmur.
Tim LIPAN turut mendokumentasikan bukti berupa foto dan titik koordinat GPS, yang menunjukkan adanya bak penampung limbah terbuka tanpa sistem pengolahan, serta saluran pembuangan yang langsung terhubung ke drainase aktif.
Selain itu, ditemukan pula industri lainnya di wilayah Dampang, Kecamatan Gantarang, yang diduga telah beroperasi tanpa IPAL. Lokasi tersebut hanya dilengkapi dua bak galian , tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai.
“Kalau bak itu penuh lumpur dan cairan, ke mana lagi alirannya kalau bukan ke sungai?” pungkas Adil Makmur.
DUGAAN PELANGGARAN YANG DITEMUKAN
1. Pencemaran Lingkungan Hidup
Melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena membuang limbah cair tanpa izin dan tanpa proses pengolahan.
2. Pelanggaran Tata Ruang dan Sempadan Sungai
Melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2015, yang mengatur batas sempadan sungai minimal 15 meter dari bibir sungai di luar kawasan perkotaan.
3. Maladministrasi Perizinan Lingkungan
Diduga dokumen UKL-UPL diterbitkan tanpa proses verifikasi lapangan, dan pengusaha dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan serta tanpa IPAL.
Adil Makmur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam permintaan audit, mengingat telah berulang kali terjadi pembiaran terhadap pelanggaran oleh pelaku yang diduga ilegal
“Kami meminta DLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas PUPR Provinsi Sulsel, dan bila perlu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk turun langsung melakukan audit menyeluruh. Ini bukan pelanggaran kecil, ini adalah ancaman nyata terhadap lingkungan hidup dan hak masyarakat untuk tinggal di lingkungan yang sehat,” tegasnya.
DPK LIPAN Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk menyerahkan dokumen investigasi, bukti visual, dan kronologi lengkap temuan kepada instansi terkait di tingkat provinsi maupun kementerian, sebagai bahan resmi untuk ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
Komentar