Ketua Umum FTGI Laporkan Akun KORBANTUKANGGIGI ke Polda Sulsel: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Profesi

Beranda140 Dilihat

Ketua Umum FTGI Laporkan Akun KORBANTUKANGGIGI ke Polda Sulsel: Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Profesi

Makassar, 3 Juli 2025 – Kompak News
Forum Tukang Gigi Indonesia (FTGI) tidak tinggal diam menghadapi serangan di media sosial yang dinilai melecehkan dan merusak nama baik organisasi. Ketua Umum FTGI, Muhammad Talha Sukba, secara resmi melaporkan pemilik akun media sosial KORBANTUKANGGIGI berinisial RAH ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten penghinaan melalui media elektronik.

Talha didampingi oleh Wakil Sekretaris Fahmi Indrawan dan Bendahara Umum Yesmin H. Bustan saat membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel.

“Kami tidak akan membiarkan organisasi kami diinjak-injak oleh narasi fitnah dan konten yang melecehkan. Ini bukan sekadar kritik, ini serangan yang terstruktur dan terang-terangan ingin menjatuhkan martabat FTGI dan para anggotanya,” tegas Talha Sukba di hadapan media.

Laporan tersebut menyoroti sejumlah postingan yang tidak hanya memuat tuduhan tanpa dasar terhadap kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) FTGI, tetapi juga menyertakan gambar-gambar provokatif seperti ilustrasi “tang cabut gigi” yang dinilai sebagai simbol pelecehan terhadap profesi tukang gigi.

FTGI Gunakan Undang-Undang ITE dan KUHP

Laporan yang diajukan FTGI berlandaskan pada Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, yang berbunyi:

> Pasal 27 ayat (3):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

 

> Pasal 45 ayat (3):
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

 

Selain itu, unsur fitnah dan penghinaan juga dapat dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP, yang mengatur tentang penghinaan yang dilakukan secara tertulis maupun terbuka, dan penyebaran berita bohong yang merugikan kehormatan seseorang atau kelompok.


Organisasi Tetap Solid, Proses Hukum Jalan Terus

Wakil Sekretaris FTGI, Fahmi Indrawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap kritik, namun akan bersikap tegas terhadap upaya pencemaran nama baik yang merugikan integritas lembaga.

“Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina dan menyebarkan fitnah. Kami mendukung ruang kritik yang sehat, tapi bukan untuk menjatuhkan lewat manipulasi dan ujaran kebencian,” tegas Fahmi.

Sementara itu, Bendahara Umum Yesmin H. Bustan menyatakan bahwa Munas FTGI telah berjalan sesuai AD/ART dan aturan organisasi yang berlaku.
“Munas kami sah secara hukum, sah secara organisasi, dan sah secara moral. Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mencoba memutarbalikkan fakta dan mempermalukan profesi kami di ruang publik,” tegasnya.

Pihak Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komentar