KLARIFIKASI RESMI CV Graha Kiara Sari Ungkap Ketimpangan Investasi, Tegaskan Perhitungan Fee Harus Proporsional

Beranda16 Dilihat

KLARIFIKASI RESMI
CV Graha Kiara Sari Ungkap Ketimpangan Investasi, Tegaskan Perhitungan Fee Harus Proporsional

Garut, 23 April 2026 – Menyikapi polemik dugaan ingkar perjanjian dalam kerja sama program Makan Bergizi Gratis (MBG), pihak CV Graha Kiara Sari menyampaikan klarifikasi tegas atas informasi yang beredar di publik.

Pimpinan CV Graha Kiara Sari, Yanti Susilawati, menegaskan bahwa persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari ketidaksesuaian antara nilai investasi yang dijanjikan dengan realisasi dana yang diterima.

“Dalam kesepakatan awal disebutkan nilai investasi sebesar Rp200 juta. Namun faktanya, dana yang kami terima hanya Rp50 juta. Ini adalah fakta mendasar yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Menurutnya, perhitungan fee sebesar Rp200 per porsi yang dipersoalkan selama ini disusun berdasarkan skema investasi penuh sebesar Rp200 juta, bukan pada nilai realisasi yang terjadi di lapangan.

Secara matematis, lanjutnya, terdapat perbedaan yang sangat signifikan:

Skema awal (sesuai perjanjian):
Investasi Rp200 juta → Fee Rp200/porsi

Realisasi di lapangan:
Investasi Rp50 juta (25% dari komitmen)

Dengan demikian, apabila menggunakan prinsip proporsional, maka nilai fee yang wajar seharusnya menyesuaikan:

Rp50 juta : Rp200 juta = 25%
Maka fee yang rasional: 25% x Rp200 = Rp50 per porsi

“Artinya, jika tetap menuntut Rp200 per porsi dengan realisasi investasi hanya Rp50 juta, maka hal tersebut tidak mencerminkan asas keadilan dan proporsionalitas dalam kerja sama,” jelas Yanti.

Pihak CV Graha Kiara Sari menilai bahwa perbedaan inilah yang menjadi akar persoalan, sekaligus memicu kesalahpahaman yang berkembang menjadi tuduhan yang tidak proporsional.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan tidak pernah memiliki niat untuk mengingkari kewajiban, melainkan berupaya menyesuaikan pelaksanaan kerja sama dengan kondisi riil yang terjadi.

“Kami tetap beritikad baik dan siap menyelesaikan kewajiban. Namun penyelesaiannya harus berdasarkan fakta, bukan asumsi dari nilai investasi yang tidak pernah terealisasi penuh,” tegasnya.

Sebagai bentuk transparansi, CV Graha Kiara Sari menyatakan siap membuka seluruh dokumen, termasuk aliran dana, perjanjian kerja sama, serta bukti pendukung lainnya apabila dilakukan audit atau pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pihaknya juga mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas keadilan, proporsionalitas, dan praduga tak bersalah, serta tidak menggiring opini publik sebelum seluruh fakta diuji secara objektif.

“Jangan sampai pihak yang menerima realisasi lebih kecil justru diposisikan seolah-olah bersalah penuh.

Kami siap menghadapi proses ini secara terbuka,” tutupnya.

Komentar