KPP Soroti Dugaan Belatung dalam Menu MBG SPPG Karangsari, Pengelola Beri Klarifikasi

Beranda196 Dilihat

KPP Soroti Dugaan Belatung dalam Menu MBG SPPG Karangsari, Pengelola Beri Klarifikasi

GARUT — Kaukus Peduli Pendidikan (KPP) Kabupaten Garut menyoroti dugaan ditemukannya benda yang menyerupai belatung pada menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang didistribusikan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Sorotan tersebut disampaikan KPP melalui Rilis Nomor: 76/Rilis-KPP/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Dugaan temuan tersebut sebelumnya dilaporkan terjadi pada 26 Agustus 2026 berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima KPP dari wali murid maupun pihak sekolah penerima manfaat di wilayah Pakenjeng.

Dalam dokumentasi yang diterima, terlihat paket makanan berisi nasi dan lauk atau sayuran pada wadah stainless. Pada bagian makanan tampak benda berwarna putih yang secara visual disebut menyerupai belatung.

Namun, KPP menegaskan bahwa jenis benda tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan dokumentasi foto. Karena itu, diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan benda tersebut serta mengetahui sumber maupun penyebab kemunculannya.

Ketua KPP Kabupaten Garut, Ceng H. Dzanu, menilai dugaan persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele mengingat makanan MBG dikonsumsi oleh peserta didik.

«“Program MBG adalah program mulia untuk pemenuhan gizi anak. Namun, apabila terdapat dugaan persoalan higienitas, tentu harus ditelusuri secara menyeluruh. Jangan sampai persoalan seperti ini terulang dan menimbulkan risiko bagi penerima manfaat.”»

Menurut Ceng, pemeriksaan semestinya tidak hanya berfokus pada makanan yang dilaporkan, tetapi mencakup seluruh rantai proses penyediaan makanan. Mulai dari pengadaan bahan baku, pemeriksaan dan pencucian bahan, penyimpanan, proses memasak, pengemasan hingga pendistribusian ke sekolah dan peserta didik.

KPP juga meminta pengelola SPPG Karangsari memberikan penjelasan secara terbuka dan proporsional serta mendorong instansi terkait melakukan pemeriksaan lapangan apabila laporan tersebut telah diterima secara resmi.

Bila diperlukan, KPP mendorong dilakukan pemeriksaan atau pengujian terhadap sampel makanan untuk memastikan keamanan dan kelayakan pangan.

«“Kami meminta persoalan ini tidak hanya berhenti pada klarifikasi. Jika memang ditemukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, harus ada evaluasi dan langkah perbaikan yang jelas,” ujar Ceng.»

KPP juga meminta pengelola MBG melakukan evaluasi terhadap penerapan standar operasional prosedur (SOP), sanitasi, kebersihan bahan baku, proses pengolahan, pengemasan, penyimpanan hingga distribusi.

Menurut KPP, setiap laporan dari sekolah, peserta didik maupun wali murid mengenai kualitas makanan MBG harus memiliki mekanisme tindak lanjut yang jelas dan terdokumentasi.

SPPG Karangsari Beri Klarifikasi

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala SPPG Karangsari Pakenjeng, Yuventus Meta, memberikan klarifikasi resmi melalui pesan WhatsApp pada 6 Oktober 2026.

Dalam keterangannya, pihak SPPG Karangsari mengapresiasi perhatian dan pengawasan publik yang dilakukan KPP serta menyatakan komitmennya terhadap keselamatan, kesehatan dan pemenuhan gizi penerima manfaat.

SPPG Karangsari membenarkan bahwa laporan terkait makanan tersebut telah diterima pada 26 Agustus 2026.

Menurut Yuventus, setelah menerima laporan, tim operasional SPPG Karangsari langsung berkoordinasi secara tatap muka dengan pihak sekolah dan siswa penerima manfaat yang terkait.

Pada hari yang sama, pihak SPPG menyatakan telah menarik hidangan tersebut dan menggantinya dengan paket menu MBG baru yang disebut telah dipastikan higienis.

«“Segera setelah menerima laporan pada tanggal 26 Agustus 2026, tim operasional SPPG Karangsari langsung berkoordinasi secara tatap muka dengan pihak sekolah serta siswa Penerima Manfaat (PM) terkait. Pada hari yang sama, kami telah menarik hidangan tersebut dan menggantinya penuh dengan paket menu MBG yang baru dan dipastikan higienis,” demikian keterangan Yuventus.»

Pihak SPPG juga menyebut kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi internal bagi tim dapur dan pengawas sanitasi.

Pengelola mengaku langsung memperketat SOP pengolahan makanan, khususnya pada tahapan pemilihan bahan, pembersihan secara berlapis melalui perendaman dan pencucian menggunakan air mengalir, hingga pemeriksaan akhir atau quality control sebelum makanan dikemas dan didistribusikan.

SPPG Buka Diri untuk Pemeriksaan

Selain evaluasi internal, SPPG Karangsari menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari instansi berwenang.

Yuventus menyebut pihaknya siap berkoordinasi dan menerima supervisi, inspeksi mendadak maupun arahan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan serta Koordinator MBG Kabupaten Garut.

Langkah tersebut, menurutnya, diperlukan untuk memastikan seluruh standar keamanan pangan dapat teruji dan diterapkan secara konsisten.

«“Kami menyadari bahwa Program MBG bukan sekadar pemenuhan tugas operasional, melainkan amanah besar untuk menjaga kesehatan generasi penerus. SPPG Karangsari berkomitmen penuh untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” kata Yuventus.»

Dengan adanya klarifikasi tersebut, persoalan dugaan benda menyerupai belatung dalam menu MBG SPPG Karangsari kini menjadi perhatian dua sisi: laporan dan dorongan evaluasi dari KPP serta penjelasan dan langkah perbaikan dari pihak pengelola SPPG.

Kepastian mengenai jenis benda yang terlihat dalam dokumentasi, penyebab kemunculannya, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

KPP sendiri menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan membuka ruang pengaduan bagi sekolah maupun masyarakat yang menemukan dugaan permasalahan dalam pelaksanaan MBG.

«“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak mendapatkan makanan yang layak, aman dan bergizi. Pengawasan harus dilakukan secara konsisten agar tujuan program MBG benar-benar tercapai,” kata Ceng H. Dzanu.»

Awak media dengan Pemberitaan ini memuat dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Penyebutan benda yang diduga menyerupai belatung tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa benda tersebut benar-benar belatung. Klarifikasi dari pihak SPPG Karangsari telah dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI)

Komentar