Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bulukumba Diringkus Polisi

Beranda19 Dilihat

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bulukumba Diringkus Polisi

BULUKUMBA — Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menewaskan pria berinisial ID (61), warga Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/4/2026) di Mapolres Bulukumba, dipimpin Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, didampingi jajaran pejabat utama dan dihadiri sejumlah awak media.

Kapolres menjelaskan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah gubuk penampungan rumput laut miliknya di pesisir pantai. Korban mengalami luka gorok di leher, luka terbuka di perut, serta bagian usus yang dikeluarkan dari dalam tubuh.

“Pelaku berjumlah dua orang, yakni ML (72) dan SS (35). SS merupakan anak kandung korban, sementara ML adalah tetangga korban,” ungkap Kapolres.

Peristiwa tersebut terungkap setelah korban dilaporkan tidak pulang selama tiga hari. Korban kemudian ditemukan oleh anaknya berinisial MF pada Senin (30/3/2026) dalam kondisi tidak bernyawa.

Menerima laporan itu, tim Sat Reskrim bersama Polsek Gantarang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta melakukan penyelidikan intensif.
Pada Selasa (31/3/2026), polisi memeriksa empat saksi.

Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya, yakni SS dan ML, mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua saksi tersebut mengaku sebagai pelaku pembunuhan,” jelasnya.

Diketahui, aksi pembunuhan telah direncanakan sejak Sabtu malam (28/3/2026). Pada Minggu dini hari (29/3/2026), kedua pelaku mendatangi gubuk korban saat korban sedang tertidur.

ML menggorok leher korban menggunakan parang, sementara SS menusuk perut korban hingga mengeluarkan usus yang kemudian dimasukkan ke dalam jerigen di sekitar lokasi.
Parang tersebut digunakan secara bergantian oleh kedua pelaku.

Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam. ML memiliki riwayat konflik dengan korban, sedangkan SS mengaku sakit hati karena tidak diakui sebagai anak oleh korban.

“Motifnya adalah dendam, sehingga pelaku tega melakukan tindakan yang sangat keji,” tegas Kapolres.
Kurang dari 24 jam sejak penyelidikan dimulai, polisi berhasil menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pada hari yang sama.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Bulukumba dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Komentar