LIPAN Desak Menteri PUPR dan Polri: Audit Bulukumba, Dugaan Tambang Liar dan Oknum Berdasi Mencuat

Beranda83 Dilihat

LIPAN Desak Menteri PUPR dan Polri: Audit Bulukumba, Dugaan Tambang Liar dan Oknum Berdasi Mencuat

Bulukumba, Sulawesi Selatan, 3 April 2026 — Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) LIPAN Bulukumba menyoroti belum optimalnya kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menjalankan fungsi pengendalian serta penegakan hukum atas maraknya aktivitas tambang liar di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun daratan.

Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, bersama Sekretaris Rahmat, menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tanah timbunan dan pasir urug diduga berlangsung tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) produksi. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan serta belum efektifnya penertiban di lapangan.

Berdasarkan temuan 6 Februari 2025, jajaran LIPAN mencatat keberadaan alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang di Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, yang diduga tidak memiliki izin sah.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebut adanya dugaan skema sewa alat oleh oknum berinisial B dengan nilai sekitar Rp20.000.000 per bulan, serta indikasi keterkaitan dengan pihak pejabat daerah. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

LIPAN menilai, apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi mengarah pada konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga pembiaran yang bersifat sistematis.

“Jika aktivitas ilegal berlangsung terbuka tanpa penindakan yang tegas, maka publik berhak mempertanyakan integritas pengawasan,” tegas Adil Makmur.

Selain itu, Adil Makmur juga menyoroti dugaan penggunaan material dari aktivitas tambang ilegal dalam proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah, yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dari aspek administrasi, lingkungan hidup, hingga pidana.

LIPAN BuluKumba turut menyinggung pelaksanaan operasi (Tipidter) Polres BuluKumba penertiban pada 23 Maret 2026 di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, di mana salah satu aktivitas penambangan sempat ditindak. Namun, di sisi lain, aktivitas serupa diduga masih berlangsung di sejumlah titik lain, khususnya di wilayah hilir bendung darurat dan Wilayah Anrang.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa langkah penertiban belum berjalan menyeluruh dan berpotensi terkesan bersifat formalitas.

Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak Pemkab Bulukumba maupun APH setempat terkait berbagai temuan dan dugaan tersebut.

Atas kondisi ini, LIPAN Bulukumba mendesak pemerintah pusat, termasuk Menteri PUPR dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk segera melakukan supervisi serta audit kinerja terhadap Pemkab Bulukumba, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan objektif dan tanpa tebang pilih.

LIPAN mendesak Menteri PUPR dan Polri segera melakukan supervisi dan audit kinerja Pemkab Bulukumba, serta penertiban menyeluruh. DPRD juga diminta membuka RDP.

“Jika daerah tidak mampu, maka pusat harus turun tangan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal,” tutupnya.

Komentar