LIPAN Indonesia di Kab Bulukumba: Dugaan Eksploitasi Ilegal Pesisir untuk Pasar Sentral, DPRD Mandul, Pemkab Bermain Api

Beranda443 Dilihat

LIPAN Indonesia di Kab Bulukumba: Dugaan Eksploitasi Ilegal Pesisir untuk Pasar Sentral, DPRD Mandul, Pemkab Bermain Api

Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia menyampaikan kritik keras terhadap DPRD Bulukumba atas dugaan eksploitasi ilegal pesisir pantai yang digunakan sebagai material penimbunan Pasar Sentral Bulukumba.

Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menilai DPRD gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan Pasal 149 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“DPRD hanya mandul secara politik dan menjadi perpanjangan tangan kepentingan partai, bukan corong rakyat. Dalam kasus pengerukan pesisir pantai, fungsi pengawasan mereka nyaris nihil,” tegas Adil saat di wawancarai oleh media 26/8/25

Dugaan Pengerukan Ilegal
Berdasarkan penelusuran, material pasir dari wilayah pesisir diduga diangkut menggunakan dump truck untuk penimbunan Pasar Sentral. Aktivitas tersebut dinilai:

Tidak layak secara teknis,
Tidak memiliki kajian lingkungan yang memadai, dan
Tidak berdasar hukum.

Selain melanggar regulasi lingkungan hidup, pengerukan ini juga bertentangan dengan RTRW Kabupaten Bulukumba, yang tidak menetapkan zona pesisir sebagai area tambang.

Sorotan Anggaran dan Transportasi
Adil mempertanyakan sumber biaya pengangkutan material dan penimbunan juga penggunaan alat berat dalam Pasar Sentral. Jika tidak tercatat dalam dokumen resmi APBD (RKA, DPA, RAB), maka patut diduga sebagai pelanggaran administrasi bahkan berpotensi korupsi.

Kabid Hukum LIPAN Bulukumba, Zaenal Ahmad, mendesak DPRD untuk segera mengambil langkah konkret melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab dan OPD terkait.

“Jika benar material ilegal digunakan, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ada potensi korupsi, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hukum pidana. DPRD harus berhenti menjadi stempel kebijakan,” tegasnya.

PENUTUP
LIPAN Bulukumba menegaskan bahwa eksploitasi ilegal pesisir bukan sekadar persoalan pembangunan pasar, melainkan penyalahgunaan sumber daya alam yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

“Rakyat tidak membutuhkan wakil yang hanya diam dan patuh pada kepentingan politik. DPRD dan Pemkab wajib menjaga transparansi, akuntabilitas, serta kelestarian lingkungan,” tutup Adil Makmur.

Komentar