LPK: Jika Korporasi Bisa Masuk WPR Oyom, Regulasi Tambang Nasional Terancam Kacau

Beranda22 Dilihat

LPK: Jika Korporasi Bisa Masuk WPR Oyom, Regulasi Tambang Nasional Terancam Kacau

PALU – Ketua Umum Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK), Octhavianus Sondakh, S.H, menilai keterlibatan PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) dalam pengurusan revisi PIPPIB di wilayah WPR STG-02 Desa Oyom menjadi bukti kuat masuknya kepentingan korporasi dalam wilayah yang seharusnya diperuntukkan bagi pertambangan rakyat.

Menurut Octhavianus, kondisi tersebut menjadi preseden berbahaya dalam tata kelola pertambangan apabila dibiarkan tanpa evaluasi serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

“ Ketika perusahaan aktif mengurus revisi PIPPIB, mengurus dasar hukum IPR dalam kawasan hutan, memfasilitasi koperasi, hingga mendorong percepatan izin, maka publik pasti melihat adanya kepentingan korporasi yang masuk dalam wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dibentuk negara untuk masyarakat lokal dan koperasi rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan.

Karena itu, menurutnya, jika pola seperti di Desa Oyom dianggap benar dan dibenarkan, maka akan muncul pertanyaan besar terhadap konsistensi regulasi pertambangan nasional.

“ Kalau perusahaan bisa masuk dan mengendalikan proses dalam wilayah pertambangan rakyat, maka logikanya nanti penambang rakyat juga bisa masuk ke wilayah kontrak karya atau wilayah usaha pertambangan milik korporasi. Padahal masing-masing wilayah itu sudah punya batas dan peruntukan yang jelas dalam regulasi,” kata Octhavianus.

Menurutnya, apabila batas antara wilayah rakyat dan wilayah korporasi mulai kabur, maka regulasi pertambangan tidak lagi memiliki kepastian dan arah yang jelas.

“ Negara membuat pembagian wilayah pertambangan supaya ada kepastian hukum. Ada wilayah rakyat, ada wilayah korporasi. Kalau semuanya bisa dicampur melalui celah administrasi dan pengondisian regulasi, maka aturan jadi kehilangan makna,” ujarnya.

Octhavianus juga menyoroti fakta bahwa sebelumnya kawasan WPR STG-02 disebut tidak direkomendasikan untuk IPR tembaga karena berada dalam kawasan konservasi atau hutan lindung.

Namun setelah adanya permohonan revisi PIPPIB atas nama PT SMS, sebagian kawasan kemudian berubah klasifikasi menjadi hutan sekunder, semak belukar, tanah terbuka, dan pertanian lahan kering.

“ Ini yang menimbulkan pertanyaan publik. Awalnya tidak direkomendasikan karena kawasan lindung, lalu setelah ada revisi status kawasan justru proses izin dipercepat,” katanya.

Ia mengingatkan pemerintah agar tidak menciptakan preseden buruk dalam tata kelola kawasan hutan dan pertambangan.

“ Jangan sampai muncul anggapan bahwa regulasi bisa disesuaikan ketika ada kepentingan tertentu. Kalau itu terjadi, maka ke depan semua aturan bisa diperdebatkan dan dicari celahnya,” tegasnya.

LPK meminta pemerintah menghentikan sementara seluruh proses penerbitan IPR di Desa Oyom sampai dilakukan audit menyeluruh terhadap proses revisi PIPPIB, keterlibatan perusahaan, legalitas pendampingan koperasi, serta potensi konflik kepentingan dalam proses perizinan.

“ Persoalan ini bukan lagi sekadar soal izin tambang desa, tetapi menyangkut masa depan tata kelola pertambangan dan perlindungan kawasan hutan di Indonesia,” tutup Octhavianus Sondakh.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Komentar