LPK Minta Menteri ESDM dan Gakkum KLHK Periksa Pelepasan PIPPIB di WPR Oyom

Beranda19 Dilihat

LPK Minta Menteri ESDM dan Gakkum KLHK Periksa Pelepasan PIPPIB di WPR Oyom

PALU – Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pelepasan status Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di wilayah WPR STG-02 Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Ketua Umum LPK, Octhavianus Sondakh, S.H, mengatakan proses perubahan status kawasan tersebut menjadi persoalan paling mendasar dalam polemik penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Oyom.

Menurutnya, masyarakat mempertanyakan dasar dan alasan perubahan kawasan yang sebelumnya disebut sebagai hutan alam primer dan masuk dalam perlindungan PIPPIB, namun kemudian berubah status setelah dilakukan survei lapangan.

“ Yang harus diperiksa sekarang adalah proses pelepasan PIPPIB itu sendiri. Karena dari situlah seluruh polemik ini bermula,” ujar Octhavianus,Kamis 14/5/2026.

Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen sebelumnya, wilayah WPR STG-02 bahkan disebut tidak direkomendasikan untuk kegiatan IPR tembaga karena berada dalam kawasan konservasi atau hutan lindung.

Namun setelah adanya proses revisi PIPPIB, sebagian kawasan kemudian disebut berubah menjadi hutan sekunder, semak belukar, tanah terbuka, dan pertanian lahan kering.

Menurut Octhavianus, perubahan status tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut perlindungan kawasan hutan negara.

“ Publik tentu bertanya, bagaimana kawasan yang sebelumnya masuk perlindungan PIPPIB dan disebut tidak direkomendasikan, kemudian bisa berubah status dan menjadi dasar percepatan proses IPR,” katanya.

LPK juga mempertanyakan kepentingan PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) dalam proses pengurusan revisi PIPPIB tersebut.

Menurut Octhavianus, hal itu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat karena wilayah yang diproses merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bukan wilayah usaha pertambangan korporasi.

“ Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apa kepentingan PT SMS sampai begitu aktif mengurus perubahan status PIPPIB dalam wilayah pertambangan rakyat,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam sejumlah dokumen dan proses administrasi yang beredar, PT SMS disebut terlibat aktif dalam:

pengajuan revisi PIPPIB,

koordinasi lintas instansi,

pengurusan dasar hukum penerbitan IPR dalam kawasan hutan,

hingga pendampingan koperasi pengusul IPR.

“ Kalau ini benar-benar pertambangan rakyat, seharusnya yang aktif mengurus adalah koperasi dan masyarakat sendiri, bukan perusahaan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa apabila proses pelepasan PIPPIB dilakukan tanpa kehati-hatian dan pengawasan ketat, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola kawasan hutan nasional.

“ Jangan sampai muncul pola, kawasan hutan dilemahkan perlindungannya dulu lalu dibuka untuk kepentingan tambang. Ini sangat berbahaya kalau dibiarkan,” tegasnya.

Menurut Octhavianus, alasan bahwa kawasan sudah mengalami perubahan vegetasi atau bekas penebangan tidak boleh otomatis dijadikan dasar pelepasan perlindungan kawasan.

“ Kalau kerusakan kawasan justru dijadikan alasan menurunkan status perlindungan hutan, maka ini bisa menjadi celah berbahaya dalam tata kelola lingkungan,” katanya.

LPK juga meminta Gakkum KLHK melakukan audit lapangan independen terhadap:

kondisi tutupan kawasan sebenarnya,

hasil survei vegetasi,

dasar perubahan klasifikasi kawasan,

serta seluruh dokumen revisi PIPPIB di WPR STG-02 Desa Oyom.

Selain itu, LPK meminta Menteri ESDM tidak terburu-buru melanjutkan proses penerbitan IPR sebelum persoalan status kawasan benar-benar jelas secara hukum dan administratif.

“ Negara harus berhati-hati. Jangan sampai penerbitan izin dilakukan di atas kawasan yang status dan proses pelepasannya masih dipersoalkan masyarakat,” ujarnya.

Octhavianus menegaskan masyarakat Desa Oyom tidak menolak pembangunan, tetapi menginginkan pengelolaan sumber daya alam yang berjalan sesuai aturan dan tidak merusak kawasan hutan maupun memicu konflik sosial.

“ Yang masyarakat minta sederhana, kawasan hutan dijaga, aturan dijalankan dengan benar, dan jangan ada proses yang terkesan dipaksakan,” tutup Octhavianus Sondakh.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Komentar