Moh Umar: Ketua Wilayah FTGI Sulteng Apresiasi Langkah Hukum Ketum FTGI

Beranda418 Dilihat

Moh Umar: Ketua Wilayah FTGI Sulteng Apresiasi Langkah Hukum Ketum FTGI

Palu, 3 Juli 2025 – Kompak News
Ketua Umum Forum Tukang Gigi Indonesia (FTGI), Muhammad Talha Sukba, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik organisasi melalui media sosial ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan tersebut didampingi oleh Wakil Sekretaris DPP FTGI, Fahmi Indrawan, dan Bendahara Umum, Yesmin H. Bustan.

Laporan ini bermula dari unggahan akun media sosial bernama KORBANTUKANGGIGI berinisial RAH, yang dinilai telah mencemarkan nama baik organisasi FTGI dan mendiskreditkan pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) II FTGI yang baru saja digelar. Akun tersebut diketahui memuat narasi provokatif dan ilustrasi yang dianggap melecehkan profesi serta organisasi tukang gigi.

Langkah hukum FTGI merujuk pada:

Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, menyebutkan bahwa:

> “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

 

Sanksinya diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE, berupa:

> “Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.”

 

Menanggapi hal ini, Ketua Wilayah FTGI Sulawesi Tengah, Moh Umar, MM, memberikan dukungan penuh atas langkah hukum yang ditempuh DPP FTGI.

> “Langkah hukum ini sudah tepat. Unggahan akun tersebut bukan hanya mencederai organisasi, tapi juga melecehkan profesi tukang gigi. Munas II FTGI yang kami gelar sudah sesuai prosedur dan dihadiri banyak stakeholder, termasuk Biddokkes Polda Sulsel, Dinas Kesehatan Sulsel, Ketua PTGMI Sulsel, Ketua Prodi Teknik Gigi Unimerz, dan tokoh kesehatan lainnya,” jelas Umar melalui sambungan telepon, Kamis (3/7).

 

Ia juga menyayangkan sikap pemilik akun yang dinilai tidak etis dan tidak profesional sebagai seorang akademisi.

> “Seharusnya sebagai dokter gigi, ia bisa memberikan edukasi dan solusi, bukan mencela. Apalagi banyak juga oknum yang mengerjakan tindakan di luar kewenangannya. Tukang gigi hanya membuat gigi tiruan lepasan berbahan akrilik, bukan tindakan medis seperti pemasangan behel atau perawatan akar,” tegasnya.

 

Umar menambahkan, FTGI kini tengah berbenah, dan seluruh anggotanya terus disosialisasikan terkait batasan praktik tukang gigi.

> “Kami komitmen tunduk pada regulasi. Tapi kami juga butuh sinergi dari semua stakeholder agar pembinaan berjalan optimal,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Umar menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati pemerintah daerah, khususnya di Sulawesi Tengah seperti Kota Palu dan Kabupaten Parigi Moutong, untuk mengusulkan program pembinaan.

> “Sesuai Permenkes Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengawasan, Pembinaan, dan Perizinan Tukang Gigi, seharusnya ada keterlibatan aktif dari Kementerian Kesehatan, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati melalui dinas kesehatan. Tapi sampai hari ini belum ada respon,” sesalnya.

 

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPW FTGI Sulteng, Mursaha Abbas, yang akrab disapa Sahar.

> “Unggahan akun tersebut berdampak buruk bagi profesi tukang gigi, baik secara psikologis maupun materiil. Kepercayaan publik bisa hilang. Bahkan bisa memicu konflik horizontal antara dua profesi,” kata Sahar.

 

Ia berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan serius guna mencegah konflik berlarut-larut antara tukang gigi dan dokter gigi.

Komentar