Pelaku Penikaman Ayah Tiri di Bulukumba Resmi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Beranda201 Dilihat

Pelaku Penikaman Ayah Tiri di Bulukumba Resmi Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara
KOMPAK NEWS | BULUKUMBA — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bulukumba bergerak cepat menangani kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 Wita, di Dusun Kirasa, Desa Palambarae, Kecamatan Gantarang. Seorang anak tega menikam ayah tirinya sendiri hingga meninggal dunia.
Terduga pelaku berinisial AW (20) berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bulukumba sekitar pukul 20.30 Wita, tidak jauh dari lokasi kejadian. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali, S.Sos, didampingi Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman.
Korban diketahui berinisial AB (44), ayah tiri pelaku. Keduanya diketahui tinggal serumah di Desa Palambarae.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban berada di dapur rumah. Tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban sambil membawa sebilah badik di tangan kanannya. Pelaku kemudian menarik korban, menyandarkannya ke tembok dapur, lalu menikam korban satu kali pada bagian punggung kiri.
“Pelaku menikam korban saat korban dalam posisi membelakangi pelaku,” ujar Iptu Muhammad Ali, Sabtu (10/1/2026).
Usai kejadian, korban sempat dilarikan ke IGD RSUD Sultan Daeng Radja Bulukumba. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat mendapatkan penanganan medis. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat menikam ayah tirinya karena emosi setelah janji pembelian sepeda motor tidak kunjung ditepati. Pelaku juga mengakui berada dalam pengaruh minuman keras saat kejadian.
“Awalnya terjadi cekcok antara pelaku dan korban terkait janji sepeda motor. Karena emosi dan dipengaruhi minuman keras, pelaku melakukan penikaman,” jelas Kasat Reskrim.
Korban diduga meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat luka tusuk yang diderita.
Atas perbuatannya, AW resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 10 Januari 2026. Ia dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsidair Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, laporan resmi terkait kejadian tersebut diterima pihak kepolisian dari anak korban berinisial TS pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.51 Wita.

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar