PENANGANAN TAMBANG ILEGAL DAS BALANTIENG DINILAI MANDEK, LIPAN MINTA PENGAWASAN NASIONAL

Beranda529 Dilihat

PENANGANAN TAMBANG ILEGAL DAS BALANTIENG DINILAI MANDEK, LIPAN MINTA PENGAWASAN NASIONAL

Bulukumba — Dewan Pimpinan Kabupaten Lantera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (DPK LIPAN) Kabupaten Bulukumba menilai penanganan dugaan penambangan ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng belum menunjukkan langkah penegakan hukum yang tegas.

Meski larangan resmi negara telah terpasang di lokasi.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menyebut aparat penegak hukum masih beralasan menunggu tertangkap tangan, padahal dalam sistem hukum pidana Indonesia, tangkap tangan bukan syarat mutlak penindakan.

“Jika hukum hanya bergerak saat pelaku tertangkap basah, maka kejahatan yang dilakukan diam-diam dan berulang justru akan selalu lolos dari jerat hukum,” tegas Adil, Sabtu (27/12/2025).

Ia menegaskan, penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Pantauan Adil Makmur, aktivitas tambang ilegal terpantau di sejumlah titik DAS Balantieng, melibatkan alat berat excavator dan dump truk yang beroperasi pada siang dan malam hari.

Aktivitas tersebut tetap terjadi meski pada 27 Desember 2025 telah dipasang papan larangan resmi bermuatan tujuh logo instansi pemerintah dengan ancaman pidana penjara dan denda.

Menurut Adil, pola penegakan hukum yang pasif berpotensi melemahkan wibawa hukum dan membuka ruang pembiaran.

“Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Adil menyatakan akan mendorong pengawasan hingga tingkat nasional, termasuk menyampaikan laporan ke Kompolnas, Propam Polri, Ombudsman RI, serta kementerian terkait, guna memastikan tegaknya hukum dan perlindungan lingkungan di DAS Balantieng.

Komentar