PENYALURAN BERAS BANSOS DI DESA PADANG LOANG DIDUGA MENYIMPANG DARI KUOTA RESMI

Beranda224 Dilihat

PENYALURAN BERAS BANSOS DI DESA PADANG LOANG DIDUGA MENYIMPANG DARI KUOTA RESMI

Bulukumba, 12 Agustus 2025
Tim Investigasi LSM Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Indonesia Kabupaten Bulukumba, dipimpin Zaenal Ahmad, menerima informasi dari salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial T bahwa penyaluran bantuan pangan beras untuk bulan Juni dan Juli 2025 hanya diterima 1 karung (10 kg), padahal kuota resmi dalam kupon tercatat 2 karung (20 kg) per periode. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 09.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan itu, Ketua DPK LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba, Adil Makmur, bersama tim melakukan penelusuran lapangan sekitar pukul 15.00 WITA di Dusun Salebboe, bertemu warga bernama Rodding dan Ketua RT Basri. Dalam keterangannya, RT Basri menyebut tidak mengetahui jumlah pasti KPM dan tidak dilibatkan dalam proses penyaluran.

Investigasi berlanjut ke rumah warga bernama Pangi, tempat ditemui KPM lain: Mommi, Ona, dan Pangi sendiri. Ketiganya memberikan keterangan serupa: mereka hanya menerima 1 karung beras (10 kg) untuk periode Juni–Juli 2025. Pangi menambahkan bahwa saat pengambilan bantuan pangan nasional, Wanca selaku Sekretaris Desa mengarahkan pangi agar mengambil 1 karung saja untuk difoto, sebelum pembagian selesai.

Analisis Regulasi
Temuan ini mengindikasikan dugaan pelanggaran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur bahwa setiap KPM berhak menerima 20 kilogram beras per periode (Pasal 3 ayat (1)). Penyaluran juga harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi (Pasal 8 ayat (2)).

Selain itu, tugas pokok dan fungsi Kepala Desa sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 menegaskan:

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c)
Pemerintah Desa berwenang melaksanakan pelayanan dasar dan pemberdayaan masyarakat desa. Bantuan beras bansos termasuk kategori pelayanan dasar, sehingga pengurangan jatah tanpa dasar hukum melanggar kewenangan ini.

Pasal 48 ayat (1)
“Pemerintah Desa melaksanakan program dan kegiatan pembangunan desa sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.”
Penyaluran bansos yang tidak sesuai Peraturan Bapanas dan Peraturan Bupati jelas tidak berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

Pasal 80 ayat (1)
“Kepala Desa bertanggung jawab dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa.”
Kepala Desa wajib memastikan bansos tepat sasaran, tepat jumlah, dan tidak dialihkan atau dikurangi sepihak.

Lebih lanjut, Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 42 Tahun 2017 jo. Nomor 36 Tahun 2023 Pasal 10 ayat (2) menegaskan penyaluran cadangan pangan pemerintah daerah dilakukan langsung kepada masyarakat sesuai daftar penerima yang telah ditetapkan.

Temuan Lain
Selain persoalan beras, LIPAN juga menerima keluhan dari salah satu kader posyandu yang enggan disebut namanya, bahwa sejak awal tahun 2025 hingga Agustus ini, insentif kader posyandu belum pernah diterima. Kondisi ini mengindikasikan potensi kelalaian dalam kewajiban pemerintah desa terkait pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.

Tindak Lanjut

LIPAN Indonesia Kabupaten Bulukumba meminta Pemerintah Desa Padang Loang, Bulog, dan instansi terkait untuk:

Menyampaikan klarifikasi resmi mengenai jumlah dan mekanisme penyaluran beras bansos.

Melakukan audit administrasi dan fisik terhadap penyaluran bantuan pangan.

Memastikan hak KPM dan kader posyandu terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar