Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pengadilan Tinggi, Kejati, dan Kanwil Ditjenpas Kaltim Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

Beranda55 Dilihat

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Pengadilan Tinggi, Kejati, dan Kanwil Ditjenpas Kaltim Teken Kerja Sama Persidangan Elektronik

SAMARINDA – Komitmen mewujudkan sistem peradilan yang lebih efisien, transparan, dan berbiaya ringan terus diperkuat di Kalimantan Timur. Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalimantan Timur resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung di Aula Serbaguna Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (28/10/2026), sebagai langkah memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam mendukung pelaksanaan proses peradilan pidana berbasis elektronik.

Kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan persidangan jarak jauh, khususnya dalam menghubungkan proses kerja lembaga peradilan, kejaksaan, dan pemasyarakatan. Dengan demikian, proses persidangan diharapkan berlangsung lebih efektif tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pelaksanaan persidangan secara elektronik dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional sekaligus meminimalkan risiko dalam proses pengawalan tahanan.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama pelaksanaan sidang secara elektronik ini, tentu akan sangat memudahkan, melancarkan, serta meminimalisir risiko, khususnya dalam hal pengawalan dan keamanan warga binaan selama proses peradilan berlangsung,” ujarnya.

Ia menegaskan, Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur siap memberikan dukungan optimal demi kelancaran implementasi kerja sama tersebut. Salah satu bentuk dukungan yang menjadi perhatian adalah kesiapan sarana dan prasarana penunjang persidangan elektronik di unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan.

“Kami akan mendukung penuh pelaksanaan sidang elektronik ini, terutama dalam pemenuhan serta penyiapan sarana dan prasarana, sehingga ke depannya tidak terjadi kendala teknis yang berarti,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Kaltim juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas sinergi yang telah terbangun selama ini.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim atas kerja sama dan sinergi yang telah berjalan dengan sangat baik ini. Melalui kolaborasi yang erat ini, pelaksanaan tugas dan fungsi kita bersama dalam penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal,” pungkasnya.

Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi landasan bagi semakin eratnya koordinasi antara Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, dan Kanwil Ditjenpas Kalimantan Timur dalam mendukung modernisasi sistem peradilan.

Melalui penerapan persidangan elektronik yang didukung kesiapan infrastruktur serta koordinasi antarlembaga, pelayanan peradilan diharapkan semakin efektif, akuntabel, dan berintegritas bagi masyarakat di Bumi Etam.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba – PPWI)

Komentar