Pertemuan Warga Desa Torete dan Perusahaan Bahas Dampak Lumpur terhadap Kebun
Torete, 18 Mei 2025 — Sejumlah warga Desa Torete, khususnya dari wilayah Lambaru, mengadakan pertemuan bersama perwakilan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah mereka. Pertemuan ini digelar sebagai respons atas genangan lumpur yang berdampak pada lahan perkebunan masyarakat. Kegiatan berlangsung pada Minggu pagi, 18 Mei 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di kediaman Kepala Desa Torete.
Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan warga terdampak, aparatur pemerintah desa, serta perwakilan dari tiga perusahaan, yaitu PT TAS, PT RCP, dan PT IJM. Turut hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Torete, Brigpol Ismail, untuk mendampingi jalannya dialog secara kondusif.
Adapun perwakilan perusahaan yang hadir antara lain:
Bapak Jem, Humas PT TAS
Bapak Okta, PJS KTT PT RCP
Bapak Fahrul, perwakilan dari PT IJM
Dalam suasana dialog yang terbuka dan konstruktif, warga menyampaikan keprihatinan atas dampak yang ditimbulkan genangan lumpur terhadap kebun-kebun mereka, yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan. Tanaman produktif, seperti kelapa dan kakao, terancam rusak, dan kondisi ini dikhawatirkan akan memicu kerugian ekonomi yang cukup besar bagi petani setempat.
Salah seorang perwakilan petani, Bapak Raup, menyampaikan harapannya agar pihak perusahaan dapat bertanggung jawab secara moral dan sosial atas kejadian tersebut. Ia mengusulkan agar dilakukan kajian dampak lingkungan serta mekanisme kompensasi yang adil bagi warga terdampak.
Menanggapi hal tersebut, Agus, perwakilan dari PT TAS, menyampaikan pandangan bahwa perlu adanya keterlibatan seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitar area terdampak, agar penyelesaian dapat dilakukan secara menyeluruh dan kolaboratif.
Kepala Desa Torete, Ridwan S.Pd.I, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para pihak. Ia berharap pertemuan ini menjadi awal dari komunikasi yang lebih intens dan solutif. Ridwan juga menegaskan bahwa mayoritas masyarakat desa sangat bergantung pada hasil kebun sebagai mata pencaharian utama, sehingga persoalan ini perlu segera ditangani dengan bijaksana.
Landasan Hukum dan Harapan Penyelesaian
Sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan, pertemuan ini juga menyinggung dasar-dasar hukum yang relevan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan kewajiban setiap pihak untuk tidak melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan, serta pentingnya penegakan prinsip kehati-hatian.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan pelaku usaha untuk mencegah dan memulihkan dampak lingkungan akibat aktivitas usaha.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur lebih lanjut mengenai tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbah dan dampak lingkungan.
Pemerintah desa bersama warga berharap agar perusahaan-perusahaan dapat segera menindaklanjuti hasil pertemuan ini melalui langkah-langkah konkret, baik dalam bentuk penanganan lingkungan maupun upaya pemulihan ekonomi masyarakat. Harapannya, dialog ini menjadi pintu masuk menuju penyelesaian yang adil, partisipatif, dan berkelanjutan.
- Pewarta: Abdul Halid
Komentar