Polsek Muara Wahau Amankan Pria Diduga Miliki Sabu 0,28 Gram, Asal Barang Masih Didalami

Beranda205 Dilihat

Polsek Muara Wahau Amankan Pria Diduga Miliki Sabu 0,28 Gram, Asal Barang Masih Didalami

MUARA WAHAU, KOMPAK NEWS — Polsek Muara Wahau, Polres Kutai Timur, mengamankan seorang pria berinisial SR alias R (29) terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan RT 013, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (16/10/2026) dini hari.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat 0,28 gram beserta bungkusnya. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna biru.

Kapolsek Muara Wahau, Ipda Sapril, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Wanasari.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota kepolisian melakukan penyelidikan pada Kamis (15/10/2026) malam. Sekitar pukul 22.00 Wita, petugas mendapati seorang pria yang dinilai mencurigakan saat melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lapangan, kemudian melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan badan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pria tersebut mengaku barang yang diduga sabu itu miliknya dan menyebut mendapatkannya dari seorang perempuan berinisial A. Keterangan tersebut masih kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” jelas Sapril.

Asal Barang dan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Didalami

Usai penindakan, SR alias R bersama barang bukti dibawa ke Polsek Muara Wahau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian menerbitkan laporan polisi pada Jumat (16/10/2026) dini hari. Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, sekaligus mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut.

Keterangan mengenai seorang perempuan berinisial A yang disebut dalam pemeriksaan awal juga menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Namun, keterangan tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak lain sebelum didukung hasil penyidikan.

Dalam perkara ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait.

Kapolsek Muara Wahau menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor serta mendalami perkara ini sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Sapril.

Polsek Muara Wahau juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat menindaklanjuti dugaan tindak pidana narkotika. Meski demikian, proses hukum harus tetap mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba — PPWI)

Komentar