Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Tiga Orang, 54 Paket Sabu Seberat 30,35 Gram Disita

Beranda245 Dilihat

Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Tiga Orang, 54 Paket Sabu Seberat 30,35 Gram Disita

SANGATTA, KOMPAK NEWS — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan tiga orang dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sangatta Utara, Kamis (15/10/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 54 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 30,35 gram. Jika digabungkan dengan barang bukti dari lokasi lainnya, total berat bruto kristal putih yang diduga sabu mencapai 31,06 gram.

Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ARM, AAP, dan MM. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Kutim.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, menjelaskan bahwa petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga orang tersebut di dua lokasi berbeda.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Anggota kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga orang di dua lokasi berbeda di wilayah Sangatta Utara,” ujar Erwin.

Dua Lokasi Pengungkapan

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 03.00 Wita di Jalan A. Wahab Syahrani RT 004, tepatnya di depan Apotek Ananda Firdaus, Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan ARM dan AAP yang berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu serta satu unit timbangan digital.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan paket sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Yos Sudarso II Gang Cempaka, RT 054, Desa Sangatta Utara.

Tim operasional kemudian bergerak ke lokasi kedua dan mengamankan MM yang berada di dalam kamar. Polisi menemukan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu di bawah kasur.

Penggeledahan dilanjutkan ke kamar lainnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam berisi puluhan bungkusan yang diduga narkotika dan dikaitkan dengan ARM.

Puluhan Paket dan Sejumlah Barang Bukti Disita

Dari ARM, polisi menyita 54 bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 30,35 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain, antara lain telepon seluler, timbangan digital, plastik klip, berbagai kemasan, sendok takar, tas, dompet, serta perangkat yang diduga berkaitan dengan konsumsi sabu.

Sementara itu, dari MM, petugas menyita dua bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,71 gram dan dua unit telepon seluler. Dari AAP, polisi mengamankan satu unit telepon seluler.

Dengan demikian, total berat bruto barang yang diduga sabu dalam perkara tersebut mencapai sekitar 31,06 gram, termasuk berat plastik pembungkus.

Penyidikan Masih Berjalan

Iptu Erwin menegaskan, ketiga orang beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Ketiga orang tersebut beserta barang bukti sudah diamankan. Kami masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut perkara ini, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut,” tegasnya.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP-A/78/X/2026/Kaltim/Res. Kutim tertanggal 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, polisi menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk asal-usul barang yang diduga narkotika, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba — PPWI)

Komentar