Usai Terima SP1, Penugasan Samsul Berubah-ubah di Melenyu 2 Afdeling LA, Ada Apa dengan Mandor Ferdyan?

Beranda57 Dilihat

Usai Terima SP1, Penugasan Samsul Berubah-ubah di Melenyu 2 Afdeling LA, Ada Apa dengan Mandor Ferdyan?

KUTAI TIMUR, KOMPAK NEWS — Dugaan kejanggalan dalam pengaturan kerja di Melenyu 2 Afdeling LA, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Samsul, salah seorang pekerja di lokasi tersebut, mempertanyakan perubahan penugasan yang dialaminya setelah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1) dan menjalani cuti selama empat hari.

Samsul mengungkapkan persoalan tersebut kepada Arman, wartawan jejakkasusnews.web.id, bersama Tispran Kelana, wartawan mabesnews.com, saat ditemui di tempat kerjanya pada Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Samsul, perubahan penugasan yang diterimanya menimbulkan tanda tanya besar. Ia menduga dirinya tidak lagi mendapatkan penugasan seperti biasanya dan mempertanyakan apakah perubahan itu berkaitan dengan persoalan sebelumnya atau memiliki alasan lain yang belum dijelaskan oleh pihak perusahaan.

SP1 Dipersoalkan, Alasan Pemberitahuan Tidak Diakui

Samsul menceritakan, persoalan bermula ketika dirinya mengantar istrinya menjalani kontrol kesehatan di RS Medika Sangatta. Ia mengaku telah menyampaikan pemberitahuan kepada Andika, Asisten Afdeling LA, sebelum berangkat.

Setelah kembali dan masuk kerja keesokan harinya, Samsul mengikuti apel pagi seperti biasa. Namun, seusai apel, ia dipanggil mandor Ferdyan ke kantor Afdeling LA dan diminta menandatangani SP1.

Samsul mempertanyakan dasar pemberian surat peringatan tersebut. Menurut keterangannya, Ferdyan menyampaikan bahwa dirinya tidak memberikan pemberitahuan sebelum pergi.

Samsul membantah alasan itu karena mengaku telah lebih dahulu memberikan informasi kepada Andika. Namun, ia menyatakan penjelasannya tidak dihiraukan dan pada akhirnya dirinya tetap menandatangani SP1.

Peristiwa ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab pihak perusahaan: apa dasar penerbitan SP1, bagaimana prosedur pemeriksaannya, dan apakah keterangan pekerja telah dipertimbangkan sebelum sanksi diberikan?

Pertanyaan tersebut penting agar pemberian sanksi tidak hanya menjadi keputusan sepihak tanpa penjelasan yang dapat dipahami pekerja.

Cuti Empat Hari, Kembali Bekerja Justru Mendapat Penugasan Berbeda

Persoalan berikutnya muncul setelah Samsul mengajukan cuti kepada mandor Ferdyan untuk Senin, 12 Oktober hingga Kamis, 15 Oktober 2026. Ia kembali bekerja pada Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Samsul, setelah kembali bekerja, penugasan yang diberikan kepadanya mulai berbeda dari pekerjaan yang selama ini dijalankan, yakni menjaga portal di wilayah perumahan Afdeling LA.

Pada jumat, 16 Oktober 2026, ia mengaku kembali menerima pembagian pekerjaan yang berbeda. Kemudian pada Senin, 19 Oktober 2026, ia ditugaskan mencabut rumput di depan perumahan perusahaan.

Samsul mempertanyakan perubahan tersebut karena, berdasarkan pengalamannya, pekerjaan membersihkan rumput di lokasi itu biasanya ditangani petugas cemis.

Ia pun mempertanyakan mengapa dirinya seolah-olah tidak lagi mendapatkan penugasan menjaga portal seperti sebelumnya.

Bagi Samsul, persoalan ini bukan sekadar soal berganti jenis pekerjaan. Ia meminta kejelasan apakah perubahan tersebut merupakan kebutuhan operasional yang wajar atau didasarkan pada pertimbangan lain.

Jangan Biarkan Ketidakjelasan Memunculkan Dugaan Tekanan terhadap Pekerja

Samsul menduga perubahan penugasan yang dialaminya dapat membuat dirinya merasa tidak nyaman dalam bekerja. Ia bahkan khawatir kondisi tersebut berujung pada keadaan yang membuatnya memilih mengundurkan diri.

Namun, dugaan itu masih merupakan pernyataan Samsul dan belum dapat disimpulkan sebagai tindakan yang disengaja oleh mandor atau manajemen perusahaan tanpa klarifikasi serta bukti pendukung.

Karena itu, mandor Ferdyan dan Asisten Afdeling LA Andika perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi pemberian SP1 serta alasan perubahan penugasan Samsul.

Manajemen perusahaan juga perlu memastikan bahwa setiap sanksi dan pembagian pekerjaan memiliki dasar yang jelas, diterapkan secara konsisten, dan tidak menimbulkan kesan bahwa pekerja sedang ditekan untuk meninggalkan pekerjaannya.

Samsul turut menyoroti penerapan aturan di Melenyu 2 Afdeling LA. Menurutnya, aturan yang ditetapkan manajemen DSN Group seharusnya dijalankan secara konsisten di tingkat operasional, bukan menimbulkan kebingungan bagi pekerja.

Manajemen DSN Group Jangan Tutup Mata

Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada penjelasan antara pekerja dan mandor. Manajemen DSN Group, termasuk pihak terkait di kantor CSR yang disebut beralamat di Jabdan 1, perlu menelusuri persoalan tersebut secara objektif.

Manajemen perlu memeriksa dasar penerbitan SP1, memastikan apakah pemberitahuan kepada asisten benar-benar telah disampaikan, serta menjelaskan alasan perubahan penugasan setelah Samsul kembali dari cuti.

Jika perubahan pekerjaan memang didasarkan pada kebutuhan operasional, perusahaan perlu menjelaskannya secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran terhadap prosedur atau aturan internal, persoalan tersebut perlu ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari mandor Ferdyan, Asisten Afdeling LA Andika, dan manajemen DSN Group belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima.

Kompak News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi serta memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk menjelaskan persoalan berdasarkan fakta.

Sebab, dalam hubungan kerja, pekerja berhak memperoleh kejelasan mengenai sanksi dan penugasannya. Jangan sampai persoalan yang belum terjawab justru berkembang menjadi dugaan perlakuan tidak adil di lingkungan kerja.

Komentar