Warga Keluhkan Penghentian Bansos dan Jaminan Kesehatan, Dinsos Bulukumba Jelaskan Sumber Data dari BPS

Beranda82 Dilihat

Warga Keluhkan Penghentian Bansos dan Jaminan Kesehatan, Dinsos Bulukumba Jelaskan Sumber Data dari BPS

Senin, 30 juni 2025 | Kompak News

Bulukumba, Kompak News – Risal, warga Lingkungan Ponre, Kelurahan Matekko, Kabupaten Bulukumba yang sehari-hari menjajakan ikan keliling, mengaku kecewa atas dihentikannya bantuan sosial dan jaminan kesehatan yang selama ini ia terima melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Penghentian tersebut dinilai sangat membebani, mengingat penghasilan yang ia peroleh tidak menentu. Risal menduga, keputusan pencoretan namanya dari daftar penerima bantuan mungkin berkaitan dengan keberangkatan istrinya menunaikan ibadah umroh tahun lalu.

> “Mungkin bantuan sosial kami dihentikan karena istri saya naik umroh. Padahal, itu bukan karena kami punya uang. Istri saya dapat undian dari kegiatan Pak Kapolda yang diselenggarakan di Bulukumba tahun lalu,” ujar Risal.

> “Apakah itu jadi tolak ukur? Padahal kami masih butuh bantuan dan BPJS gratis,” tambahnya.

 

Menanggapi hal itu, Ibu Nova dari Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Bulukumba, menjelaskan bahwa keputusan pencoretan nama-nama penerima bantuan tidak dilakukan secara langsung oleh pihak Dinas. Sistem penentuan tersebut mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersumber dari pendataan Badan Pusat Statistik (BPS).

Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bapak Andi Arief Budiman. Ia mengakui banyak masyarakat mengeluhkan hal serupa, bahkan ada yang langsung mengadu ke Bupati. Namun, pihaknya belum memiliki kewenangan teknis untuk menindaklanjuti tanpa arahan resmi dari pemerintah pusat.

> “Ada warga yang langsung ke Pak Bupati menyampaikan keluhannya. Tapi kami bisa apa, karena sampai sekarang belum ada juknis dari pusat,” kata Andi Arief Budiman.

 

> “Kami di lapangan hanya sebagai pelaksana. Selama ini banyak warga datang mengeluh, dan kami pun sama-sama menunggu petunjuk teknis agar bisa mengambil tindakan,” lanjutnya.

📌 Landasan Hukum yang Mengatur Bantuan Sosial dan Jaminan Kesehatan:

1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 8 menyebutkan bahwa penanganan fakir miskin dilaksanakan berdasarkan data terpadu yang dikelola oleh Kementerian Sosial.

2. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang juga berhubungan dengan validitas data warga miskin.

3. Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Menjelaskan bahwa data DTKS digunakan sebagai dasar pemberian berbagai jenis bantuan sosial oleh pemerintah, termasuk PBI-JK (BPJS Gratis).

4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
Menegaskan bahwa masyarakat miskin dan tidak mampu wajib didaftarkan oleh pemerintah dalam program jaminan sosial, khususnya jaminan kesehatan.

 

Risal berharap pemerintah dapat meninjau ulang dasar pengambilan keputusan dalam sistem pendataan tersebut. Ia berharap masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan tidak terpinggirkan hanya karena data yang tidak mencerminkan kondisi lapangan secara utuh.

📝 Kompak News – Mengabarkan dari Hati Nurani Rakyat

Komentar