Warga Pandeglang Layangkan Empat Tuntutan Tegas kepada Pengelola Tambang Menara Biru, Soroti Truk Berat dan Kerusakan Jalan

Beranda103 Dilihat

Warga Pandeglang Layangkan Empat Tuntutan Tegas kepada Pengelola Tambang Menara Biru, Soroti Truk Berat dan Kerusakan Jalan

PANDEGLANG — Gabungan Masyarakat Pandeglang Peduli Lingkungan menyampaikan empat tuntutan tegas kepada pengelola Tambang Menara Biru yang berlokasi di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pernyataan resmi tersebut disampaikan pada Sabtu (31/10/2026), sebagai bentuk protes atas aktivitas mobilisasi kendaraan berat pengangkut material tambang yang dikeluhkan masyarakat.

Persoalan ini mencuat menyusul keluhan warga terkait mobilisasi truk berat bersumbu tiga yang diduga beroperasi di luar ketentuan jam yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Aktivitas kendaraan pengangkut material batu tersebut disebut menimbulkan sejumlah dampak, mulai dari getaran pada bangunan warga, debu tebal, hingga dugaan kerusakan jalan di sepanjang jalur Munjul–Angsana–Sukaresmi–Panimbang.

Masyarakat menilai aktivitas usaha pertambangan tidak boleh mengabaikan keselamatan pengguna jalan, kenyamanan warga, serta kelestarian lingkungan.

EMPAT TUNTUTAN MASYARAKAT

Dalam pernyataan resminya, Gabungan Masyarakat Pandeglang Peduli Lingkungan menyampaikan empat tuntutan utama sebagai berikut:

1. Mendesak Kepatuhan terhadap Aturan Jam Operasional

Masyarakat mendesak pengelola Tambang Menara Biru segera menghentikan dugaan pelanggaran terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.

Dalam ketentuan yang dirujuk masyarakat tersebut, truk berat bersumbu tiga pengangkut material hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Mobilisasi di luar jam tersebut dinilai harus memiliki rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

2. Lindungi Infrastruktur Jalan dan Lingkungan

Masyarakat meminta agar mobilisasi truk berat pengangkut material tambang di ruas jalan provinsi Munjul–Angsana–Sukaresmi–Panimbang dihentikan apabila terbukti menimbulkan kerusakan dan membahayakan pengguna jalan.

Warga mengeluhkan getaran kendaraan berat serta kondisi kerusakan di sejumlah titik jalan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Mereka menegaskan bahwa jalan umum merupakan fasilitas publik yang harus dijaga, bukan justru menjadi korban aktivitas pengangkutan material tambang.

3. Transparansi dan Kepatuhan terhadap Hukum

Pengelola tambang diminta memperlihatkan secara terbuka rekomendasi resmi dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten apabila memang terdapat pengecualian terhadap ketentuan jam operasional kendaraan berat.

Jika rekomendasi tersebut tidak dimiliki, masyarakat meminta agar aktivitas mobilisasi di luar ketentuan segera dihentikan.

Selain itu, masyarakat mengingatkan agar alasan keterkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak dijadikan pembenaran untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan.

Menurut mereka, kepentingan proyek maupun usaha tidak boleh ditempatkan di atas kepentingan keselamatan masyarakat dan kepatuhan hukum.

4. Kesepakatan Tertulis dan Komitmen untuk Dipatuhi

Tuntutan terakhir adalah meminta pihak pengelola Tambang Menara Biru membuat kesepakatan tertulis yang ditandatangani di atas meterai Rp10.000, dengan disaksikan pemerintah setempat serta perwakilan masyarakat dan elemen aksi.

Dalam kesepakatan tersebut, perusahaan diminta menyatakan komitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk tiga tuntutan sebelumnya.

Masyarakat menginginkan komitmen tersebut tidak sekadar menjadi janji di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan dan diawasi bersama.

Masyarakat Tegaskan Tidak Menolak Aturan, tetapi Menuntut Kepatuhan

Dalam pernyataan penutupnya, Gabungan Masyarakat Pandeglang Peduli Lingkungan menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dan mobilisasi kendaraan berat harus tetap tunduk pada aturan yang berlaku.

“Aturan dibuat untuk ditaati. Aktivitas tambang dan mobilisasi truk berat tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Kepatuhan hukum adalah hak kami semua!”

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh tujuh perwakilan elemen masyarakat dan organisasi, yakni:

1. Nuryahman — Ketua DPC GPM Pandeglang.
2. Bung Hata — Aktivis Pandeglang.
3. Hasan Subandi — Ketua DPC PPWI Pandeglang.
4. Jumroni — Masyarakat Panimbang.
5. Ustad Didin — Masyarakat Pandeglang.
6. Pendi Boncel — Masyarakat Sukaresmi.
7. Aan — Masyarakat Sukaresmi.

Masyarakat berharap pihak pengelola Tambang Menara Biru segera memberikan tanggapan dan memenuhi tuntutan tersebut. Pemerintah daerah serta instansi terkait juga diharapkan turun tangan melakukan pengawasan dan memastikan seluruh aktivitas pengangkutan material tambang berjalan sesuai ketentuan.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar