Warga Segel Kantor Desa Torete, Kepala Desa Diduga Jual Hutan Mangrove Rp 4,162 M
Morowali, 6 September 2025 – Warga Desa Torete, Kabupaten Morowali, akhirnya turun tangan menyegel kantor desa dan rumah kepala desa. Aksi ini dipicu dugaan penjualan hutan mangrove senilai Rp 4,162 miliar yang dilakukan tanpa transparansi.
Padahal, hutan mangrove adalah kawasan lindung yang tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua aturan itu menegaskan bahwa setiap pemanfaatan hutan lindung tanpa izin negara adalah pelanggaran hukum.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan Kepala Desa Torete bersama humas PT TAS telah melakukan transaksi sepihak. Bendahara Desa, Alham, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak tahu-menahu. “Pak Desa sendiri dengan humas PT TAS yang baku atur. Kami aparat desa tidak dilibatkan,” ujarnya.
Ketua BPD Torete, Baharuddin, juga membenarkan adanya penjualan tersebut. Ia menilai langkah kepala desa jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat.
Informasi dari warga mengungkapkan, uang hasil penjualan hutan mangrove itu bahkan sudah ditransfer sejak Januari 2025 lalu. Namun, hingga kini tidak ada laporan maupun pembagian yang jelas kepada masyarakat.
Geram dengan praktik itu, warga menuding kepala desa telah menggadaikan aset lingkungan demi kepentingan pribadi dan mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini.
Komentar