68 Hari Tanpa Kejelasan, Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dipertanyakan

Beranda150 Dilihat

68 Hari Tanpa Kejelasan, Empat Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Dipertanyakan

MAMUJU, SULAWESI BARAT — Sudah 68 hari berlalu sejak empat laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mamasa diterima Polda Sulawesi Barat. Tanda terima disebut ada, bukti pengiriman laporan ke bagian penyidikan juga ada, bahkan surat rekomendasi Kapolda disebut telah diterbitkan.

Namun, ketika pelapor kembali mendatangi Polda Sulbar untuk menanyakan perkembangan perkara, justru muncul persoalan baru. Laporan yang sebelumnya dinyatakan telah diterima disebut tidak ditemukan di ruang penyidikan.

Kondisi tersebut membuat Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, mempertanyakan transparansi serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk mencari kepastian hukum.

Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Ayu mendatangi Polda Sulbar untuk menanyakan perkembangan empat laporan dugaan penyimpangan keuangan negara yang berkaitan dengan Desa Sikamase, Desa Suluahok, Desa Saludurian, dan Desa Sepakuan.

Keempat laporan tersebut, menurut Ayu, telah resmi diterima pada 29 Juli 2026 sekitar pukul 09.31 Wita, lengkap dengan nomor penerimaan.

Sehari kemudian, pada 30 Juli 2026, surat rekomendasi Kapolda Sulbar saat itu, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., disebut telah turun dan dikirimkan kepada Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Ayu juga menyebut terdapat bukti tanda terima pengiriman dokumen dari bagian Setum menuju ruang penyidikan.

Dari Setum Disebut Lengkap, Masuk Ruang Penyidikan Justru Dipertanyakan

Menurut keterangan Ayu, saat berada di ruang Setum Polda Sulbar, proses administrasi berjalan dengan baik. Bahkan petugas Setum disebut membantu mengantarkan dirinya menuju ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Namun, menurut Ayu, situasi berubah ketika dirinya berada di ruang penyidikan.

Ia mengaku mendapat jawaban bahwa laporan yang hendak ditanyakan tidak ditemukan.

Ayu menyebut dirinya mendapat pernyataan dari Iptu Haris Dwi Wibowo, S.Tr.K., M.H., yang mempertanyakan keberadaan laporan tersebut.

Menurut Ayu, dirinya kemudian diarahkan kembali untuk menanyakan persoalan tersebut kepada bagian Setum.

Situasi tersebut, kata Ayu, membuat dirinya kecewa karena sebelumnya telah memperoleh tanda terima dan bukti bahwa laporan telah dikirimkan.

Ayu juga mengaku mendapat teguran ketika mempertanyakan keberadaan serta perkembangan laporan.

Ia menilai, pertanyaan mengenai perkembangan laporan seharusnya mendapatkan penjelasan yang jelas dan profesional karena dirinya datang sebagai pelapor yang ingin mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan.

Pelapor Mengaku Menunggu Berjam-jam

Ayu mengatakan dirinya bersama pihak yang mendampinginya sempat menunggu selama berjam-jam untuk mendapatkan kepastian mengenai keberadaan laporan.

Namun hingga aktivitas di kantor mulai sepi, menurut keterangannya, laporan tersebut belum juga ditemukan dan tidak ada penjelasan yang dianggap memuaskan mengenai posisi dokumen maupun proses penyelidikannya.

Upaya untuk memperoleh informasi melalui komunikasi WhatsApp kepada Iptu Haris, menurut Ayu, juga belum mendapatkan jawaban.

Bagi Ayu, persoalan tersebut bukan semata-mata masalah administrasi.

Menurutnya, apabila sebuah laporan masyarakat telah diterima secara resmi dan memiliki tanda terima, maka harus ada kejelasan mengenai siapa yang menangani, bagaimana perkembangannya, serta apa tahapan hukum yang telah dilakukan.

Disebut Ada Laporan Korupsi yang Menumpuk

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah, menurut Ayu, salah seorang rekan penyidik di ruangan tersebut menyampaikan bahwa terdapat sejumlah laporan dugaan korupsi yang belum diproses dan telah menumpuk selama berbulan-bulan.

Ayu menyebut dirinya mendengar pernyataan bahwa terdapat laporan korupsi yang bahkan disebut telah mencapai sekitar delapan bulan dan belum dikerjakan.

Pernyataan tersebut, apabila benar, menurut Ayu, perlu menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Namun demikian, pernyataan tersebut merupakan keterangan yang disampaikan kepada Ayu dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Ayu: Kami Datang Meminta Kepastian, Bukan Perlakuan Istimewa

Ayu menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta perlakuan khusus.

Menurutnya, masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan keuangan negara hanya membutuhkan kepastian bahwa laporan mereka diterima, dicatat, ditangani sesuai prosedur, dan perkembangan prosesnya dapat dijelaskan secara transparan.

«“Kami datang hanya menanyakan laporan yang sudah resmi kami serahkan. Tanda terima ada, bukti pengiriman ada, dan surat rekomendasi juga ada. Yang kami tanyakan sederhana, laporan itu sekarang berada di mana dan sudah sejauh mana diproses,” ujar Ayu.»

Ia juga mempertanyakan mengapa pelapor justru harus mengalami kesulitan ketika meminta informasi mengenai laporan yang telah disampaikan secara resmi.

«“Kami bukan datang untuk membuat keributan. Kami datang untuk mencari kepastian hukum. Kalau laporan memang masih dalam proses, sampaikan saja secara terbuka. Kalau ada kekurangan administrasi, jelaskan kepada kami. Jangan sampai masyarakat justru pulang tanpa mendapatkan jawaban,” tegasnya.»

Desak Evaluasi dan Perbaikan Pelayanan

Atas persoalan tersebut, Ayu meminta pimpinan Polri dan Polda Sulawesi Barat melakukan evaluasi terhadap pelayanan serta mekanisme penanganan laporan masyarakat di lingkungan Ditreskrimsus Polda Sulbar.

Ia juga meminta agar apabila nantinya pemeriksaan internal menemukan adanya pelanggaran disiplin, kelalaian, atau pelanggaran prosedur oleh oknum tertentu, maka tindakan sesuai ketentuan harus dilakukan.

«“Kami meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sulawesi Barat Irjen Pol. Totok Suharyanto memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Pelayanan kepada masyarakat harus diperbaiki,” ujar Ayu.»

Menurutnya, evaluasi terhadap Iptu Haris Dwi Wibowo juga perlu dilakukan apabila dugaan mengenai pelayanan yang tidak sesuai prosedur tersebut terbukti melalui pemeriksaan internal.

«“Kalau terbukti ada kelalaian, tidak transparan, atau pelanggaran dalam memberikan pelayanan kepada pelapor, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan hanya karena persoalan pelayanan,” katanya.»

Empat Laporan yang Dipertanyakan

Empat laporan dugaan penyimpangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dipersoalkan Ayu masing-masing berkaitan dengan:

1. Desa Sikamase, Kecamatan Bambang — diterima 29 Juli 2026.
2. Desa Suluahok, Kecamatan Mehalaan — diterima 29 Juli 2026.
3. Desa Saludurian, Kecamatan Mambi — diterima 29 Juli 2026.
4. Desa Sepakuan, Kecamatan Balla — diterima 29 Juli 2026.

Keempat laporan tersebut kini menjadi perhatian Ayu dan DPD LSM Perkara Sulawesi Barat karena menurutnya hingga 6 Oktober 2026 belum mendapatkan perkembangan yang jelas sebagaimana yang diharapkan pelapor.

Menunggu Jawaban Resmi Polda Sulbar

Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut empat laporan dugaan penyimpangan Dana Desa dan ADD, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi penegak hukum memberikan pelayanan kepada masyarakat yang datang mencari keadilan.

Keterangan mengenai laporan yang disebut tidak ditemukan, dugaan adanya laporan yang menumpuk, serta keluhan mengenai pelayanan kepada pelapor tentunya membutuhkan penjelasan resmi dari pihak Polda Sulawesi Barat.

Kompak News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak Polda Sulbar, Ditreskrimsus, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memberikan penjelasan secara berimbang.

Masyarakat kini menunggu satu hal: kejelasan mengenai keberadaan empat laporan tersebut dan bagaimana proses hukumnya berjalan.

Sebab bagi pelapor, tanda terima bukan sekadar selembar kertas. Di baliknya ada harapan agar laporan masyarakat benar-benar ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba/PPWI/Tim)

Tim Redaksi
Kompak News
Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
6 Oktober 2026

Komentar