8 BULAN MASIH PENYELIDIKAN! KASAT RESKRIM NIAS AKHIRNYA BICARA — GELAR PERKARA BELUM HASILKAN TERSANGKA, SAKSI LAGI, LALU KAPAN TUNTAS?

Beranda12 Dilihat

8 BULAN MASIH PENYELIDIKAN! KASAT RESKRIM NIAS AKHIRNYA BICARA — GELAR PERKARA BELUM HASILKAN TERSANGKA, SAKSI LAGI, LALU KAPAN TUNTAS?

Motor Milik Sendiri, Anak Diduga Dipukuli, Laporan Sejak 15 Januari 2026 Belum Jelas Ujungnya — Keluarga Korban Pertanyakan Kepastian Hukum

GUNUNGSITOLI, NIAS, SUMATERA UTARA — 27 AGUSTUS 2026 — Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan dan sulit memperoleh penjelasan terkait perkembangan perkara, Kasat Reskrim Polres Nias AKP Soni Z. akhirnya memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada pihak pelapor pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 16.19 WIB.

Tanggapan tersebut berkaitan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT tanggal 15 Januari 2026, atas nama pelapor Afdilka Lase.

Namun, bukannya meredakan pertanyaan, penjelasan tersebut justru membuka persoalan baru.

Pasalnya, setelah sekitar delapan bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut menurut penjelasan Kasat Reskrim masih berada dalam tahap penyelidikan.

Padahal, sejumlah tindakan kepolisian disebut telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pengecekan serta olah TKP, pemeriksaan terhadap terlapor, pemeriksaan dokter, hingga diperolehnya hasil Visum et Repertum.

Bahkan, gelar perkara juga disebut telah dilaksanakan.

Pertanyaan keluarga korban pun sederhana:

Jika seluruh proses tersebut telah dilakukan, lalu apa yang masih membuat perkara ini belum memiliki kejelasan?

KASAT RESKRIM AKHIRNYA MEMBERIKAN PENJELASAN

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Nias menyebut sejumlah langkah penyelidikan telah dilakukan, antara lain:

1. Pemeriksaan terhadap saksi korban;
2. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi;
3. Cek dan olah TKP;
4. Pemeriksaan terhadap terlapor;
5. Memperoleh hasil Visum et Repertum;
6. Pemeriksaan terhadap dokter yang melakukan visum;
7. Melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut.

Dalam bagian fakta yang ditemukan, disebutkan bahwa hasil visum menunjukkan adanya lebam pada bagian kepala dan pada pipi kanan dengan ukuran sekitar 3 cm x 3 cm.

Artinya, setidaknya berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, terdapat temuan medis mengenai luka pada tubuh korban.

Namun persoalan berikutnya adalah siapa yang bertanggung jawab atas luka tersebut dan bagaimana peristiwa kekerasan itu terjadi.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, saksi-saksi yang telah diperiksa belum dapat menerangkan secara jelas peran para terlapor.

Hasil gelar perkara kemudian merekomendasikan pemeriksaan saksi lainnya serta pemeriksaan terhadap dokter. Pemeriksaan terhadap dokter disebut telah dilakukan.

Kini polisi berencana melakukan wawancara terhadap seorang saksi bernama Monika Telaumbanua untuk mendalami dan menanyakan peran para terlapor.

DELAPAN BULAN BERLALU, MASIH MENUNGGU SATU SAKSI

Keluarga korban mempertanyakan mengapa perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan yang lebih konkret setelah berbulan-bulan ditangani.

Apalagi, pihak kepolisian sendiri menyebut pemeriksaan terhadap korban, saksi, terlapor, dokter, hingga gelar perkara telah dilakukan.

Lalu apa sebenarnya yang masih menjadi kendala?

Apakah keterangan saksi selama ini belum cukup?

Apakah masih terdapat alat bukti lain yang harus dicari?

Atau terdapat bagian tertentu dari peristiwa yang belum berhasil diungkap oleh penyelidik?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri.

Keluarga korban juga mempertanyakan apakah Monika Telaumbanua merupakan saksi terakhir yang akan diperiksa.

Jika setelah pemeriksaan saksi tersebut keterangan yang diperoleh masih dianggap belum cukup, apa langkah berikutnya?

Apakah akan kembali dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain?

Dan jika demikian, berapa lama lagi keluarga korban harus menunggu?

VISUM ADA, TERLAPOR SUDAH DIPERIKSA — LALU APA YANG BELUM TERUNGKAP?

Hal yang juga menjadi perhatian adalah keterangan bahwa para terlapor telah diperiksa.

Pertanyaannya, apa yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan tersebut?

Apakah para terlapor membantah tuduhan?

Apakah ada keterangan yang saling bertentangan?

Apakah terdapat saksi atau bukti lain yang dapat menguatkan atau justru membantah dugaan kekerasan tersebut?

Semua pertanyaan itu merupakan bagian penting dalam proses penyelidikan.

Sebab, adanya luka pada korban tidak otomatis berarti seseorang dapat langsung ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Namun sebaliknya, ketika penyelidikan telah berlangsung selama berbulan-bulan dan gelar perkara telah dilakukan, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan mengenai arah dan target penyelesaian perkara tersebut.

PERLINDUNGAN ANAK HARUS MENJADI PERHATIAN SERIUS

Dalam konteks dugaan kekerasan terhadap anak, Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, membiarkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ketentuan pidananya antara lain diatur dalam Pasal 80 UU tersebut.

Karena itu, penanganan perkara yang menyangkut anak seharusnya dilakukan secara profesional, cermat, transparan, dan memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganannya.

Namun perlu ditegaskan, lamanya proses penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau bahwa penyidik sengaja menunda perkara.

Yang menjadi persoalan publik adalah bagaimana kepolisian memberikan kepastian mengenai tahapan yang sedang dilakukan dan kapan evaluasi terhadap hasil penyelidikan akan dilakukan.

Dalam aturan penyidikan Polri, perkembangan penanganan perkara merupakan bagian dari proses administrasi penyidikan dan terdapat mekanisme gelar perkara untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak.

PERTANYAAN KELUARGA KORBAN: SETELAH SAKSI MONIKA DIPERIKSA, APA LAGI?

Keluarga korban kini menaruh harapan pada pemeriksaan terhadap saksi Monika Telaumbanua.

Namun mereka meminta agar pemeriksaan tersebut tidak kembali menjadi alasan untuk memperpanjang ketidakjelasan perkara.

Setelah saksi diperiksa, apa keputusan berikutnya?

Apakah perkara akan kembali digelar?

Apakah akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana dan alat bukti yang cukup?

Ataukah penyelidikan akan dihentikan apabila hasilnya tidak menemukan cukup dasar untuk dilanjutkan?

Apa pun hasilnya, keluarga korban berharap ada kepastian hukum, bukan sekadar jawaban bahwa perkara masih dalam penyelidikan.

KAPOLDA SUMUT DAN KAPOLRI DIMINTA EVALUASI, BUKAN INTERVENSI PERKARA

Atas kondisi tersebut, keluarga korban dan pihak yang memberikan perhatian terhadap perkara ini meminta Kapolda Sumatera Utara serta pimpinan Polri melakukan supervisi atau evaluasi terhadap penanganan perkara, khususnya mengenai lamanya proses dan langkah yang telah dilakukan penyidik.

Evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk memaksakan seseorang menjadi tersangka.

Sebaliknya, evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, tidak berlarut-larut, serta berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum.

Jika memang belum cukup bukti, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar hukumnya.

Jika telah ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga berharap perkara segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Yang diminta bukan kriminalisasi terhadap seseorang. Yang diminta adalah kepastian hukum.

KEPADA KASAT RESKRIM POLRES NIAS: KAPAN PERKARA INI AKAN MENEMUKAN TITIK TERANG?

Pernyataan Kasat Reskrim patut diapresiasi karena akhirnya memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara.

Namun penjelasan tersebut sekaligus melahirkan pertanyaan lanjutan:

1. Kapan pemeriksaan terhadap Monika Telaumbanua akan dilakukan?

2. Apakah Monika merupakan saksi terakhir?

3. Kapan hasil pemeriksaan tersebut akan dievaluasi?

4. Apakah akan dilakukan gelar perkara lanjutan?

5. Jika ditemukan bukti yang cukup, kapan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan?

6. Jika ternyata tidak cukup bukti, kapan dan bagaimana keputusan terhadap perkara tersebut akan disampaikan kepada pelapor?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar keluarga korban tidak terus berada dalam ketidakpastian.

MOTOR MILIK SENDIRI, NAMUN PERKARA KEKERASAN JUGA BELUM TUNTAS

Persoalan ini sebelumnya juga dikaitkan dengan tuduhan mengenai kendaraan bermotor yang disebut sebagai milik korban atau keluarganya sendiri.

Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa anak mengalami kekerasan dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Karena itu, dua persoalan tersebut semestinya diurai berdasarkan bukti dan fakta masing-masing.

Tidak boleh ada kesimpulan bahwa seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, tidak boleh pula sebuah laporan masyarakat kehilangan kepastian hanya karena proses penyelidikan terus berjalan tanpa kejelasan mengenai ujungnya.

CATATAN REDAKSI

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau pemberitaan.

Begitu pula, adanya hasil visum yang menunjukkan luka pada tubuh korban tidak serta-merta membuktikan siapa pelakunya. Penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum.

Namun, setelah laporan dibuat pada 15 Januari 2026 dan menurut keterangan kepolisian sejumlah tahapan telah dilakukan, termasuk pemeriksaan korban, saksi, terlapor, dokter, serta gelar perkara, publik wajar mempertanyakan mengapa sampai saat ini belum terdapat kejelasan mengenai arah penyelesaian perkara.

Keluarga korban tidak meminta seseorang dipaksakan menjadi tersangka.

Mereka hanya meminta satu hal:

KEPASTIAN HUKUM.

Delapan bulan adalah waktu yang tidak singkat.

Jika masih diperlukan satu saksi lagi, maka masyarakat menunggu hasilnya.

Jika memang bukti belum cukup, jelaskan secara transparan.

Jika bukti telah cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan.

Jangan biarkan kalimat “masih dalam penyelidikan” menjadi jawaban tanpa ujung.

Karena di balik berkas perkara itu ada seorang anak dan keluarga yang selama berbulan-bulan menunggu kepastian.

“Kami tidak meminta hukum dipaksakan. Kami hanya meminta hukum dijalankan secara profesional, transparan dan memberikan kepastian. Setelah saksi terakhir diperiksa, jangan lagi ada alasan untuk membuat keluarga korban menunggu tanpa kepastian.”

(Halid/Samsul Daeng Pasomba — PPWI/Tim)

Beita Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar