BUPATI DAN KAPOLRES BULUKUMBA DIMINTA TINDAK TEGAS PELAKU TAMBANG ILEGAL PERUBAH MORFOLOGI DAS BALANTIENG
Bulukumba, 4 November 2025 – DPK Lentera Independen Pemerhati Aspirasi Nusantara (LIPAN) Bulukumba mendesak Bupati bersama Kapolres Bulukumba untuk segera mengambil langkah hukum dan administratif terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga telah merubah morfologi atau badan sungai (DAS) di wilayah Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba.
Sekretaris DPK LIPAN Bulukumba, Rahmat, menegaskan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan oleh oknum berinisial EL telah menyebabkan perubahan alur air alami dan mengganggu keseimbangan lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng.
> “Kami minta Bupati dan Kapolres segera turun melakukan audit terhadap pelaku tambang ilegal yang telah merusak badan sungai. Ini sudah jelas-jelas melanggar regulasi dan mengancam fungsi ekosistem air di wilayah tersebut,” tegas Rahmat.
Informasi yang dihimpun dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan bahwa aktivitas alat berat telah mengubah jalur air alami, menimbulkan kerusakan pada bantaran sungai, serta mengganggu aliran air yang menuju lahan pertanian warga.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, turut memperkuat temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan di wilayah DAS wajib mengikuti Petunjuk Teknis Rekomendasi Teknis (REKOMTEK) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, sebagai otoritas resmi pengelola sumber daya air.
> “Sebelum melaksanakan aktivitas di wilayah DAS, pelaku wajib mengikuti prosedur REKOMTEK dari BBWS. Namun faktanya, pelaku berinisial EL tetap melakukan kegiatan tanpa mengikuti ketentuan teknis. Ini pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Adil Makmur.
DPK LIPAN Bulukumba mendesak agar aparat penegak hukum segera menutup aktivitas tambang ilegal tersebut, menyita alat berat, dan memproses hukum para pelaku sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau.
Selain itu, DPK LIPAN meminta Pemerintah Daerah bersama instansi teknis untuk segera melakukan rehabilitasi kawasan yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal tersebut, agar fungsi ekologis DAS Balantieng dapat dipulihkan.
Dokumentasi lapangan diambil pada Selasa, 21 Oktober 2025, di Desa Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, dengan titik koordinat:
Latitude: -5.48192 | Longitude: 120.22957
(berdasarkan data GPSMapCamera foto lapangan 20251021_12456PMByGPSMapCamera.jpg)
Adil Makmur menegaskan, apabila dalam waktu dekat Kapolres Bulukumba dan Unit Tipidter tidak segera melakukan tindakan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di DAS Balantieng, maka pihaknya menduga telah terjadi praktik “upeti” atau pembiaran terstruktur terhadap kegiatan yang melanggar hukum tersebut.
> “Jika aparat penegak hukum tidak segera menertibkan, kami akan menduga kuat ada permainan upeti di balik aktivitas tambang ilegal ini. Kami tidak akan diam, dan akan terus mendesak aparat pusat turun langsung ke Bulukumba,” tegas Adil Makmur.
DPK LIPAN Bulukumba memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk dengan menyiapkan laporan resmi ke Kapolda Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, agar ada penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi.







Komentar