Abdul Rokib Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Intimidasi, Massa Disebut Berjumlah Sekitar 50 Orang

Beranda30 Dilihat

Abdul Rokib Laporkan Dugaan Pengeroyokan dan Intimidasi, Massa Disebut Berjumlah Sekitar 50 Orang

GARUT — Dugaan aksi pengeroyokan, intimidasi, dan pemaksaan terhadap Abdul Rokib mencuat di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Rokib telah resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Garut, Polda Jawa Barat.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/392/VIII/2026/SPKT/POLRES GARUT POLDA JAWA BARAT, tertanggal 8 Agustus 2026 pukul 17.11 WIB.

Dalam laporan itu, Abdul Rokib melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, dan/atau Pasal 446, dan/atau Pasal 257 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 10.05 WIB, di kawasan Kampung Barujaya RT 04/RW 06, Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Abdul Rokib memperkirakan terdapat sekitar 50 orang yang datang menggunakan sepeda motor dan mobil. Menurut pengakuannya, kedatangan rombongan tersebut diduga berkaitan dengan pemberitaan yang terbit di media serta laporan yang sebelumnya ia sampaikan kepada pihak kejaksaan.

“Saya baru saja melaporkan terkait kasus persekusi yang dilakukan oleh Bapak Asep Dadang bersama kawan-kawan terhadap saya,” ujar Abdul Rokib kepada wartawan.

Menurut Rokib, dirinya berada dalam situasi penuh tekanan ketika sejumlah orang datang secara bergerombol. Ia mengaku diminta secara paksa untuk ikut menuju Polsek, meski dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan dan alasan dirinya dibawa.

Jarak dari rumah menuju Polsek, menurut Rokib, sekitar 7–10 kilometer. Ia mengaku dibonceng menggunakan sepeda motor dan diikuti sejumlah orang.

“Dari rumah ke Polsek itu kurang lebih tujuh sampai sepuluh kilometer. Saya dibonceng dan diiringi rombongan,” ungkapnya.

Rokib juga mengaku selama perjalanan menerima sejumlah perkataan yang dinilainya bernada intimidatif. Bahkan, menurut dia, terdapat ucapan yang berkaitan dengan pengepungan rumah.

Meski demikian, Rokib menyampaikan bahwa dirinya tidak mengalami kekerasan fisik.

“Kalau aksi kekerasan secara fisik tidak ada. Tetapi kalau intimidasi secara verbal, itu banyak,” katanya.

Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Tindakan Fisik

Keterangan tersebut kemudian mendapat penjelasan berbeda dari tim kuasa hukum Abdul Rokib.

Advokat Emu Muhammad Azmi, S.H.I., yang mendampingi Rokib bersama tim kuasa hukum, mengatakan laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa menerima ancaman dan intimidasi setelah sejumlah orang datang secara bergerombol ke rumahnya.

“Kami telah mendampingi hukum dan membuat laporan terhadap dugaan tindakan yang dialami klien kami. Klien kami merasa menerima ancaman dan intimidasi karena ada sejumlah orang yang datang secara bergerombol ke rumahnya,” ujar Emu Muhammad Azmi.

Lebih jauh, Emu menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterima tim hukum, terdapat dugaan tindakan fisik terhadap kliennya.

Ia menyebut Abdul Rokib diduga dijambak dan dipaksa berpindah dari rumah menuju Polsek.

“Klien kami merasa diintimidasi dan terancam. Bahkan berdasarkan fakta yang disampaikan kepada kami, ada tindakan menjambak dan memaksa klien untuk bergeser dari rumah menuju Polsek. Kami menilai dugaan tindakan tersebut perlu ditelusuri secara hukum,” katanya.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi melalui proses penyelidikan. Keterangan Abdul Rokib yang menyatakan tidak terjadi kekerasan fisik perlu dikonfirmasi dengan keterangan kuasa hukum yang menyebut adanya dugaan penjambakan.

Kondisi Keluarga Disebut Sedang Sulit

Rokib juga mengungkapkan bahwa ketika peristiwa tersebut terjadi, keluarganya sedang menghadapi kondisi yang cukup berat.

Ia menyebut istrinya tengah dipersiapkan untuk menjalani operasi di rumah sakit. Sementara dirinya mengaku sedang sakit dan anaknya juga disebut dalam kondisi sakit.

“Posisi saya saat itu sedang persiapan pergi ke rumah sakit karena istri akan dioperasi. Saya sendiri sedang sakit, anak saya juga sedang sakit,” tuturnya.

Menurut kuasa hukum, kondisi tersebut turut menambah tekanan psikologis yang dirasakan Rokib dan keluarganya.

Karena itu, tim hukum meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara serius dan tidak menganggapnya sebagai persoalan sepele.

Didampingi 11 Pengacara

Dalam menghadapi persoalan hukum tersebut, Abdul Rokib kini mendapat pendampingan dari 11 pengacara.

Mereka yakni Fajar Sidik, Yudi Arif Nugraha, Asep Muhidin, Yogi, Asep Zaenal Arifin, Komarudin, Dawam Riadi Holil, Fardania Pilosophya, Noris NurusSabah, Emu Muhammad Azmi, dan Asep Rahmat Permana.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak hukum Rokib sebagai pihak pelapor.

Emu menegaskan pihaknya menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian. Namun, ia berharap laporan tersebut tidak berhenti sebatas administrasi.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara cepat, akurat dan terukur sesuai dengan prosedur hukum. Kami ingin persoalan ini ditangani secara serius agar ada kepastian hukum,” ujarnya.

Menurutnya, dugaan intimidasi, pemaksaan maupun kekerasan harus diuji berdasarkan fakta, keterangan saksi, alat bukti, serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada kepolisian. Yang terpenting bagi kami adalah bagaimana laporan ini dapat ditindaklanjuti dan fakta hukumnya bisa diungkap secara terang,” tutur Emu.

Polisi Diharapkan Ungkap Fakta Sebenarnya

Laporan yang dibuat Abdul Rokib menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang peristiwa yang terjadi pada 26 Juni 2026.

Jika benar terdapat pengerahan puluhan orang, pemaksaan, intimidasi, maupun tindakan fisik sebagaimana disampaikan pelapor dan tim kuasa hukumnya, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara keterangan pelapor dengan fakta yang ditemukan di lapangan, maka hal tersebut juga perlu dibuka secara transparan berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Rokib berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya berharap ada penegakan hukum. Dicari siapa yang terlibat, jangan sampai persoalan ini dibiarkan,” ujarnya.

Meski telah menempuh jalur hukum, Rokib mengaku masih membuka ruang untuk tabayun atau penyelesaian secara baik-baik. Namun hingga laporan dibuat, ia mengaku belum menerima permintaan maaf maupun upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Kini proses hukum berada di tangan aparat penegak hukum. Bukan hanya mengenai siapa yang datang, tetapi juga apa motif kedatangan mereka, siapa yang mengarahkan, siapa yang melakukan tindakan tertentu, serta apakah benar terjadi pemaksaan dan intimidasi.

Seluruh hal tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tuduhan dan dugaan tindakan persekusi tersebut masih berdasarkan keterangan Abdul Rokib dan tim kuasa hukumnya. Pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan kepada media.

Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

(Samsul Daeng Pasomba, PPWI/Tim — Hendi Heryana, Korwil Jawa Barat GAWARIS — Abdul Halid/Samsul)

Komentar