AHLI WARIS LAPOR KE POLDA SULSEL: PAGAR DAN SEGEL DIDUGA DIRUSAK, SEJUMLAH MOTOR DIDUGA DIBAKAR
MAKASSAR — Persoalan lahan warisan di Jalan Antang Baru, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, kembali memanas. Pihak ahli waris bersama keluarga, kerabat, serta pendamping dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan pagar, perusakan segel, penimbunan lahan, hingga dugaan pengrusakan dan pembakaran sejumlah sepeda motor ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut disebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sore di atas lahan yang menurut pihak pelapor merupakan bagian dari harta warisan keluarga.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1083/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel.
Salah seorang ahli waris, Muliati, yang merupakan cucu dari pemilik hak waris, ditemui awak media online Jurnal Inti 27 dan Inteljennews.com di Kantor Polda Sulsel. Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebelumnya mendapatkan informasi dari warga sekitar mengenai kedatangan sekelompok orang dalam jumlah besar ke lokasi lahan.
Menurut keterangan yang disampaikan dalam laporan, jumlah massa yang berada di lokasi diperkirakan mencapai lebih dari seratus orang.
Muliati menyebut, ketika pihak keluarga tiba di lokasi, pagar yang sebelumnya terpasang sudah dalam kondisi rusak. Segel yang dipasang oleh pihak ahli waris juga diduga telah dirusak.
«“Ketika kami tiba di lokasi, pagar sudah dalam kondisi rusak. Kami juga melihat banyak orang berada di sekitar lokasi,” ujar Muliati.»
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor juga menyebut adanya sejumlah orang yang berada di lokasi dengan mengenakan pakaian berwarna hitam, helm, dan masker.
Situasi kemudian disebut memanas hingga terjadi keributan antara pihak ahli waris dengan kelompok massa yang berada di lokasi.
Pihak ahli waris mengaku sempat berupaya memperbaiki kembali pagar yang diduga dirusak. Namun, menurut mereka, upaya tersebut mendapat halangan.
MOTOR KELUARGA DIDUGA DIRUSAK DAN DIBAKAR
Tidak berhenti pada dugaan pengrusakan pagar dan segel, pihak ahli waris juga melaporkan dugaan pengrusakan terhadap sejumlah kendaraan milik keluarga.
Bahkan, menurut pihak pelapor, terdapat beberapa sepeda motor yang diduga dibakar dan mengalami kerusakan parah dalam rangkaian kejadian tersebut.
Kerusakan maupun dugaan pembakaran kendaraan itu kemudian dimasukkan dalam laporan agar aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi, pelaku, serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Pihak keluarga juga menyebut akses menuju lahan sempat tertutup oleh satu unit kendaraan. Kondisi tersebut membuat mereka mengaku kesulitan memasuki lokasi yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.
BUKAN SEKADAR SENGKETA LAHAN?
Selain dugaan pengrusakan pagar, segel, kendaraan, dan penimbunan lahan, laporan tersebut juga menyinggung dugaan persoalan dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris.
Menurut pihak pelapor, terdapat dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang berkaitan dengan status ahli waris yang diduga berhubungan dengan upaya pengalihan harta peninggalan secara melawan hukum.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Pihak keluarga ahli waris meminta kepolisian tidak hanya melihat perkara tersebut sebagai persoalan sengketa lahan, tetapi juga menelusuri dugaan tindak pidana lain yang muncul dalam rangkaian kejadian.
«“Kami menduga ada mobilisasi massa. Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh kejadian ini, termasuk mencari tahu siapa pihak yang diduga menjadi dalang dari pengrusakan tersebut,” ujar pihak keluarga ahli waris.»
Keluarga berharap kepolisian memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian, termasuk saksi-saksi di lokasi, serta mengamankan dan memeriksa bukti-bukti yang dapat mengungkap apa yang sebenarnya terjadi.
Muliati juga meminta agar dugaan pengrusakan pagar, perusakan segel, penimbunan lahan, serta dugaan pengrusakan dan pembakaran kendaraan diusut berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
LAPORAN RESMI DITERIMA SPKT POLDA SULSEL
Laporan Muliati tercatat dengan nomor STTLP/B/1083/IX/2026/SPKT/Polda Sulsel.
Dalam laporan tersebut, pelapor mencantumkan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, termasuk ketentuan Pasal 521 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam laporan yang disampaikan pihak pelapor.
Laporan tersebut telah diterima oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka-SPKT) Polda Sulsel, Kompol Irvan Arfandi, S.H., dan disaksikan keluarga serta kerabat pihak ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan pengrusakan pagar dan segel, dugaan pengrusakan maupun pembakaran sepeda motor, penimbunan lahan, serta dugaan persoalan dokumen ahli waris tersebut.
Media ini tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan perkara untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan keterangan resmi guna menjaga keberimbangan serta memenuhi prinsip jurnalistik.
(Samsul Daeng Pasomba, PPWI/TMB/Tim)







Komentar