ARMAN DAN TISPRAN SOROTI MANDOR FERDYAN DAN ASISTEN ANDIKA: KLARIFIKASI SP1 SAMSUL MASIH DINANTIKAN

Beranda36 Dilihat

ARMAN DAN TISPRAN SOROTI MANDOR FERDYAN DAN ASISTEN ANDIKA: KLARIFIKASI SP1 SAMSUL MASIH DINANTIKAN

Kalimantan Timur,Kutai Timur – MUARA WAHAU Sabtu, 17 Oktober 2026 — Sikap Mandor Ferdyan dan Asisten Afdeling LA, Andika, di lingkungan kerja Melenyu 2 Afdeling LA DSN Group kembali menjadi sorotan. Dua wartawan, Arman dari media jejakkasusnews.web.id dan Tispran Kelana dari mabesnews.com, menyayangkan belum adanya klarifikasi yang mereka ketahui dari pihak terkait atas pemberitaan sejumlah media online mengenai pemberian Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada Samsul.

Arman dan Tispran Kelana mengungkapkan hal tersebut setelah menemui Samsul di tempat kerjanya di Melenyu 2 Afdeling LA, Sabtu (17/10/2026).

Dalam pertemuan itu, Samsul menyampaikan bahwa hingga hari tersebut dirinya belum pernah dipanggil ke kantor oleh Mandor Ferdyan maupun Asisten Afdeling LA, Andika, untuk membicarakan atau mengklarifikasi persoalan SP1 yang sebelumnya menjadi pemberitaan sejumlah media online.

Persoalan ini menjadi perhatian karena Samsul sebelumnya menyampaikan keberatan atas pemberian SP1 yang dinilainya dilakukan secara sepihak. Ia merasa penjelasannya belum didengarkan secara menyeluruh sebelum sanksi diberikan.

Jangan Sampai Sanksi Mendahului Klarifikasi

Arman dan Tispran Kelana menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari manajemen perusahaan. Menurut mereka, setiap persoalan ketenagakerjaan semestinya ditangani dengan membuka ruang komunikasi, memeriksa fakta, dan mendengarkan keterangan dari semua pihak sebelum mengambil keputusan.

“Kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan karyawan, silakan diperiksa sesuai aturan perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, karyawan juga harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan persoalan dari sudut pandangnya. Jangan sampai keputusan diambil sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh,” demikian inti pandangan keduanya.

Mereka juga mempertanyakan apakah mekanisme pembinaan dan pemberian sanksi di lingkungan perusahaan selama ini telah berjalan secara transparan dan memberikan ruang yang adil bagi karyawan untuk menyampaikan pembelaan.

Bagi mereka, persoalan Samsul tidak semestinya berhenti pada terbitnya SP1. Penjelasan mengenai alasan pemberian sanksi, prosedur yang ditempuh, serta kesempatan bagi karyawan untuk memberikan klarifikasi juga penting untuk diketahui.

Dugaan Praktik Sepihak Perlu Dijelaskan

Arman dan Tispran Kelana turut menyinggung pengalaman serta informasi mengenai sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang menurut mereka pernah terjadi di lingkungan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.

Mereka menduga terdapat kasus ketika keputusan terhadap karyawan diambil tanpa proses komunikasi yang memadai. Bahkan, keduanya menyoroti dugaan adanya karyawan tetap yang diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang telah disiapkan pihak perusahaan setelah terjadi persoalan di tempat kerja.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui keterangan karyawan yang bersangkutan, dokumen pendukung, dan penjelasan resmi pihak perusahaan.

Jika benar terdapat karyawan yang menandatangani surat pengunduran diri karena tekanan atau paksaan, persoalan tersebut patut ditelusuri secara serius. Pengunduran diri harus diperiksa berdasarkan fakta dan keadaan yang sebenarnya, bukan semata-mata berdasarkan dokumen yang telah ditandatangani.

Karena itu, manajemen perusahaan diharapkan memberikan penjelasan mengenai prosedur pemberian sanksi, mekanisme penyelesaian perselisihan, serta perlindungan terhadap hak-hak karyawan.

Manajemen Jangan Tutup Ruang Klarifikasi

Belum adanya klarifikasi yang diketahui kedua wartawan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pihak perusahaan mengabaikan persoalan. Namun, kondisi ini menunjukkan pentingnya komunikasi terbuka agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Mandor Ferdyan dan Asisten Afdeling LA, Andika, diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar pemberian SP1 kepada Samsul, termasuk apakah prosedur pemeriksaan dan klarifikasi telah dilakukan sebelum surat peringatan diterbitkan.

Manajemen Melenyu 2 juga diharapkan menjelaskan apakah terdapat mekanisme internal yang memungkinkan karyawan mengajukan keberatan terhadap sanksi yang diterimanya.

Arman bersama Tispran Kelana memandang bahwa persoalan ini bukan sekadar soal surat peringatan, melainkan juga menyangkut transparansi, komunikasi, dan kepastian perlindungan hak pekerja. Perusahaan berhak menegakkan disiplin kerja, tetapi penerapannya perlu dilakukan berdasarkan aturan, bukti, dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.

(Halid/Samsul Daeng Pasomba.PPWI/Tim)

Komentar